Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten, 21 Pelajar Jadi Tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Polresta Serang Kota menetapkan 21 pelajar sebagai tersangka gara-gara tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, atau tepatnya depan Kantor Gubernur Banten pada Rabu (7/6/2023).

Tawuran pelajar tiga SMK di Kota Serang dan Rangkasbitung itu melibatkan 80 orang pelajar. Sebanyak 4 orang diantaranya terluka karena terkena sabetan samurai.

1. Kerap berulah, puluhan pelajar itu ditahan

Ilustrasi senjata tajam. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kapolresta Serang Kota AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, ke-21 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah ditahan di rutan Polresta Serang Kota. Alasan penahanan tersebut lantaran siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Serang itu untuk memberikan efek jera lantaran terus berulah.

"Sudah tradisi di SMKN ini (tawuran) sebelumnya kita lakukan pembinaan," kata Kapolres, Senin (12/6/2023).

2. Mereka ditahan di ruangan khusus anak

Dok. Istimewa/Komnas Anak

Kendati demikian, puluhan siswa tersebut di tahan di ruangan khusus anak yang tidak bercampur dengan tersangka tindak pidana lain. Setiap hari mereka dibina dan diwajibkan tetap membawa buku.

"Dalam penahanan ini kami kordinasi dengan Dindik (Dinas Pendidikan Banten), termasuk para kepala sekolah yang pelajarnya proses hukum," katanya.

3. Terancam hukuman pidana

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, para pelajar ini akan disangkakan Undang-undang Darurat dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 170 KUHPidana karena kedapatan membawa dan memiliki senjata tajam.

"Karena tetap berulah kami berikan tindakan tegas sebagai pelajaran untuk pelajar yang lain," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar
Follow Us