Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Dua mantan pejabat Bank Banten Kantor Cabang Tangerang dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang dalam kasus kredit fiktif dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp782 juta.

Kedua eks pejabat Bank Banten tersebut, yaitu Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang dan Rudi Wijayanto selaku Manajer Operasional Bank Banten cabang Tangerang.

Selain pejabat Bank Banten, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru juga dituntut 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

"Tuntutan sudah dibacakan oleh JPU Kejari Tangerang pada Jumat 26 Juli 2024," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024).

1. Para terdakwa juga dituntut denda Rp250 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pidana badan, Ershad dan Rudi juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Sementara itu, Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru dituntut 7 tahun dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

2. Dirut CV Langit Biru dituntut bayar uang pengganti Rp782 juta

Editorial Team