Tangerang, IDN Times - Seorang Chief Executive Officer (CEO) di sebuah perusahaan swasta bernama Poawpadet Vorabutr di Thailand ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan National Anti Corruption Comission (NACC) Thailand. Poawpadet kabur ke Indonesia usai terjerat kasus korupsi di negaranya senilai USD 24,5 juta.
Plh. Direktur Wasdakim Direktorat Jenderal Imigrasi, Novan Indriyanto mengungkapkan, pada tanggal 16 September 2026, pihaknya menerima surat dari KPK perihal permohonan bantuan dan pengamanan warga negara Thailand, yang bersangkutan diduga melakukan tindak kejahatan korupsi.
"Sehingga dari kami menindaklanjuti surat permohonan tersebut dengan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar subject of interest atau yang biasa kita kenal dengan SOI guna pengamanan apabila yang bersangkutan melakukan perlintasan antar negara atau melakukan perpanjangan izin tinggal," kata Novan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (8/10/2026).
