Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Koruptor Kasus Gratifikasi Buronan Thailand Ditangkap di Indonesia
Buronan KPK Thailand ditangkap dan dideportasi usai kabur ke Indonesia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • CEO perusahaan swasta Thailand, Poawpadet Vorabutr, ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta bersama KPK dan NACC Thailand setelah melarikan diri ke Indonesia terkait kasus korupsi.

  • Keberadaannya terdeteksi saat mengajukan perpanjangan KITAS di Jakarta Selatan pada 25 September 2026, setelah namanya masuk daftar pengawasan dan paspornya dicabut otoritas Thailand.

  • Poawpadet diduga menerima gratifikasi USD300.000 dalam proyek pengadaan senilai USD24,5 juta; Indonesia dan Thailand berkoordinasi untuk mendeportasinya agar menghadapi proses hukum di Thailand.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Seorang Chief Executive Officer (CEO) di sebuah perusahaan swasta bernama Poawpadet Vorabutr di Thailand ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan National Anti Corruption Comission (NACC) Thailand. Poawpadet kabur ke Indonesia usai terjerat kasus korupsi di negaranya senilai USD 24,5 juta.

Plh. Direktur Wasdakim Direktorat Jenderal Imigrasi, Novan Indriyanto mengungkapkan, pada tanggal 16 September 2026, pihaknya menerima surat dari KPK perihal permohonan bantuan dan pengamanan warga negara Thailand, yang bersangkutan diduga melakukan tindak kejahatan korupsi.

"Sehingga dari kami menindaklanjuti surat permohonan tersebut dengan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar subject of interest atau yang biasa kita kenal dengan SOI guna pengamanan apabila yang bersangkutan melakukan perlintasan antar negara atau melakukan perpanjangan izin tinggal," kata Novan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (8/10/2026).

1. Keberadaan Poawpadet terdeteksi saat hendak memperpanjang KITAS

Plh. Direktur Wasdakim Direktorat Jenderal Imigrasi, Novan Indriyanto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Novan mengungkapkan, Poawpadet masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 lalu dengan Visa Investor. Ia pun berhasil diketahui keberadaannya saat akan memperpanjang KITAS lantaran habis pada 26 September 2026.

Saat melakukan perpanjangan izin tinggal pada 25 September di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, muncul notifikasi SOI. Subdit Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan guna pemeriksaan karena diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. yaitu setiap warga negara asing wajib memiliki izin dokumen perjalanan atau visa yang masih berlaku.

"Karena yang bersangkutan ini paspornya sudah dilakukan pencabutan oleh Kemenlu melalui NACC Thailand, setelah itu kami melakukan koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan koordinasi dengan KPK dan juga NACC di dalam hal proses pendeportasian serta penyiapan dokumen yang harus disiapkan untuk dilakukan pendeportasian pada sore hari ini," jelasnya.

2. KPK tegaskan Indonesia bukan safe heaven untuk koruptor dari berbagai negara

Buronan KPK Thailand ditangkap dan dideportasi usai kabur ke Indonesia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) di KPK, Kartika Handaruningrum mengungkapkan, KPK terus mendukung upaya pemberantasan korupsi tidak hanya secara nasional di Indonesia, tapi juga di kawasan dengan dukungan negara lain. Terlebih, KPK RI dan NACC Thailand merupakan bagian dari ASEAN Parties Against Corruption yang memiliki kerjasama dalam bentuk MOU dapat memberikan bantuan penanganan perkara maupun berbagi informasi.

"Karena memang kami sadar betul bahwa korupsi itu sifatnya lintas batas," jelasnya.

Kartika menegaskan, negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan merupakan safe heaven untuk para buronan pelaku tindak pidana korupsi.

3. Poawpadet terima gratifikasi USD 300.000 kasus korupsi proyek pengadaan senilai USD 24,5 juta

Buronan KPK Thailand ditangkap dan dideportasi usai kabur ke Indonesia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Diketahui, Poawpadet merupakan CEO di sebuah perusahaan swasta dan terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan di Thailand senilao USD 24,5 jut. Poawpadet diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar USD 300.000 terkait proyek tersebut. Selama pelarian di Indonesia, Poawpadet tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Selatan dan tercatat bekerja di sebuah perusahaan dengan Visa Investor.

Director Bureau of International Affairs NACC Thailand, Yutharkorn Chomaitong mengapresiasi kooperasi dan dukungan dari otoritas Indonesia lantaran menemukan buronan penting yang kabur ke Indonesia untuk dideportasi kembali ke Thailand.

Curated For You

Editorial Team

Related Article