Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka Posko Pengaduan THR, yang berloksi di Lantai 2, Gedung Disnaker Kota Tangerang, hingga 27 Maret 2025. Dalam hal ini, Disnaker Kota Tangerang turut melakukan pengawasan, pembinaan dan peneguran dalam urusan pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idul Fitri 2025 untuk para pekerja dan buruh di Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Para pekerja bisa memafaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak. Tentunya, sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
“Dalam catatan Disnaker Kota Tangerang, pengaduan THR dari tahun ke tahun terus terjadi penurunan," katanya.
Tercatat, tahun 2023 ada 77 aduan dan di tahun 2024 turun signifikan hanya 8 laporan. Menurut Ujang, hal ini menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menjalani komitmennya pada urusan THR para pegawainya di Kota Tangerang terus meningkat. Ujang pun menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil.
"Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau untuk manfaatkan Posko Pengaduan THR Disanker Kota Tangerang untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut,” imbaunya.