Majelis Hakim PN Serang Tolak Eksepsi Artis Nikita Mirzani

Serang, IDN Times - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang lanjutan, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Sputra saat membacakan putusan sela.
1. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian perkara ini
Dengan putusan tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ," katanya.