Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang lanjutan, Senin (5/12/2022).

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Sputra saat membacakan putusan sela.

1. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian perkara ini

IDN Times/Khaerul Anwar

Dengan putusan tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat artis Nikita Mirzani.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ," katanya.

2. Nikita mengaku tidak kecewa, ingin perkara ini berlanjut

Editorial Team

Tonton lebih seru di