Serang, IDN Times - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Nikita Mirzani pada sidang lanjutan, Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Sputra saat membacakan putusan sela.