Aplikasi Sisabar, Portal Aduan Kekerasan Anak di Kabupaten Tangerang

Data pelapor dan korban bakal dirahasiakan

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus menekan angka kekerasan seksual pada anak. Salah satu upayanya adalah membuat aplikasi Sisabar.

Sisabar ini merupakan kepanjangan dari Sistem Aplikasi Sayang Barudak. "Aplikasi ini sebagai wadah pelayanan pelaporan masyarakat dengan tidak mengungkap secara publik," kata Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, Jumat (29/7/2022). 

Baca Juga: Mantan Istri Ogah Rujuk, Pria di Serang Ancam Gantung Anak Kandung

1. Data pelapor dan korban dijamin kerahasiaannya

Aplikasi Sisabar, Portal Aduan Kekerasan Anak di Kabupaten Tangerangilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Nathan Manaloe)

Asep menuturkan, data masyarakat yang melaporkan adanya kekerasan anak tersebut bakal dirahasiakan dari publik. Maka dari itu, ia pun meminta siapapun yang melihat adanya kekerasan pada anak untuk melapor tanpa takut diintimidasi.

"Di dalam pelayan itu juga terdapat bantuan konsultasi psikologi bagi korban," tuturnya.

2. Ada 92 kasus kekerasan anak dari Januari-Juni 2022

Aplikasi Sisabar, Portal Aduan Kekerasan Anak di Kabupaten Tangerangilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Asep menjelaskan, hingga saat ini terdapat 92 kasus kekerasan pada anak yang telah dilaporkan dan dilakukan penanganan. Sementara pada tahun sebelumnya, yaitu periode 2020-2021 tercatat ada 306 kasus.

"Kami duga ini belum semua kasus dilaporkan, jadi ini hanya sebagian kecil yang kita lihat, karena masyarakat takut dan malu," jelasnya.

3. Minta seluruh pihak bekerja sama berantas kasus kekerasan anak

Aplikasi Sisabar, Portal Aduan Kekerasan Anak di Kabupaten Tangerangilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Asep pun meminta kepada seluruh pihak, mulai dari orangtua, keluarga, masyarakat, hingga pihak sekolah untuk lebih peka memantau adanya kasus kekerasan anak yang tidak terdeteksi. Sehingga, Kabupaten Tangerang bisa terus menjadi kabupaten yang aman ditinggali anak.

"Karena kita tidak bisa berjalan sendiri, untuk itu kami sudah ada beberapa program yang bisa diterapkan di sekolah-sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Razia Odong-odong di Tangerang

Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya