Fakta-fakta Kasus Pembakaran Wanita di Tangerang

Kedua tersangka diduga membunuh korban terlebih dahulu

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembakaran seorang wanita di sebuah tanah lapang di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/7/2021). Dalam kasus tersebut, diperagakan 25 adegan yang menggambarkan proses keji dari pembunuhan wanita yang diketahui berinisial SZ (19) tersebut.

Tersangka DS tak dapat dihadirkan dalam rekonstruksi ini lantaran terpapar COVID-19. DS hanya mengikuti rekonstruksi secara virtual. "Ada 25 adegan awal dan akhir. Adegan intinya 15 adegan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya. 

Lalu, apa saja fakta-fakta yang terungkap saat rekonstruksi? 

1. Sebelum dibakar, korban terlebih dahulu dibunuh

Fakta-fakta Kasus Pembakaran Wanita di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Angga menuturkan, kedua tersangka, yakni DS (20) dan US (45), diduga membunuh korban lebih dulu. Setelah tersangka memastikan korban meninggal akibat cekikan, tersangka US menyeret jasad korban ke tempat pembakaran. 

"Kemudian kembali diinjak lehernya sampai tidak bernyawa baru dilakukan proses pembakaran," jelas Angga. 

Baca Juga: Tolak Lamaran Pria, Wanita di Tangerang Dibakar hingga Meninggal 

2. Tersangka telah merencanakan pembakaran korban SZ

Fakta-fakta Kasus Pembakaran Wanita di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam kasus tersebut, lanjut Angga, kedua tersangka telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibakar. Pasalnya, tersangka US telah mengumpulkan ranting dan daun kering di lokasi pembakaran. 

"Tersangka US udah menyiapkan daun pisang yang sudah kering, beberapa kain, karung, termasuk kayu kering," tuturnya. 

3. Tersangka DS dan korban merupakan teman dekat

Fakta-fakta Kasus Pembakaran Wanita di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Angga mengungkapkan, tersangka DS dan korban memang merupakan teman dekat yang sudah menjalin hubungan selama dua tahun. Hal itulah yang menyebabkan korban percaya saat dijemput DS usai bekerja.

"Korban dijemput oleh tersangka DS untuk membicarakan hubungan mereka. Ternyata, korban dibawa ke lokasi pembunuhan," kata dia. 

Angga menjelaskan, tersangka DS juga sudah memperhitungkan dalam memilih lokasi eksekusi. DS sudah mengenal baik daerah itu.  "Rumah yang bersangkutan (DS) tidak jauh dari lokasi," ucap dia.

4. Kedua tersangka merupakan teman kerja

Fakta-fakta Kasus Pembakaran Wanita di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengungkap bahwa tersangka DS dan US merupakan teman kerja yang sama-sama bekerja di sebuah salon. Namun, saat lamaran DS ditolak keluarga korban, US ikut sakit hati lantaran ikut pula mengantar saat melamar.

"Kedua tersangka ini hubungannya teman, tapi karena sangat dekat jadi US menganggap DS adalah adiknya sendiri, makanya dibantu," kata Iman.

5. Tersangka DS sempat ancam keluarga korban saat lamarannya ditolak

Fakta-fakta Kasus Pembakaran Wanita di TangerangIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Aziz (45), ayah korban mengungkapkan bahwa tersangka DS memang sempat melamar anaknya, SZ, tiga pekan lalu. "Saya tolak lah, pertama anak saya masih kecil, kedua anak saya masih tulang punggung keluarga," kata Aziz. 

Dari penolakan itu, lanjut Aziz, tersangka kemudian mengeluarkan surat perjanjian untuk ditandatangani. Parahnya, dalam surat perjanjian tersebut ada unsur ancaman. 

Kata Aziz, surat itu mengatakan tidak menuntut apapun bila terjadi sesuatu pada anaknya, SZ. 

"Pokoknya panjang lebar dia ngeluarin surat perjanjian. Intinya sih kalau nolak, 'kalau ada apa-apa sama anak, saya itu gak tanggung jawab'," ungkap Aziz mengutip isi surat itu.

Baca Juga: Dorong RUU PKS Disahkan, Waket MPR: Untuk Hapus Kekerasan Seksual

Laporkan!

Fakta-fakta Kasus Pembakaran Wanita di TangerangIlustrasi korban kekerasan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!

Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi: 

1. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

2. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya