Perumda Bakal Sanksi Pegawainya Jika Terlibat Bentrokan Pasar Kutabumi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pihak Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja bakal memberikan sanksi kepada pegawainya jika terbukti terlibat pada bentrokan Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Hafid Fauzi (oknum pegawai perumda) saat ini sudah diperiksa polisi. Secara hukum kami memberikan pendampingan hukum. Namun secara internal belum diberikan sanksi, karena ada SOP (standar operasional prosedur)," kata Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Dirut Perumda-NKR) Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Bentrokan Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan
1. Perumda sebut surat permohonan ke ormas bukan surat resmi
Finny menegaskan, surat permohonan bantuan kepada organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam bentrokan tersebut bukanlah resmi dari Perumda.
"Saya menegaskan bila surat itu tidak dibuat dan direncanakan apapun oleh Perumda NKR. Sekali lagi, bukan dari kami," katanya.
2. Kepala Pasar Kutabumi mengakui buat surat permohonan tersebut
Sementara itu, Kepala Pasar Kutabumi Perumda-NKR Hafid Fauzi mengakui surat tersebut dibuat oleh pihaknya. Hal tersebut kata Hafid merupakan salah satu tindakan yang berasal dari surat edaran Direksi Perumda-NKR yang memberi batas waktu pengosongan Pasar Kutabumi 25 September 2023.
"Kalau secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saya ada tupoksi untuk menerbitkan surat itu. Saya punya kewenangan untuk menerbitkan surat itu," tegasnya.
3. Kepala Pasar Kutabumi menduga, pihak konsultan yang menyebarluaskan surat tersebut
Hafid pun menyebut, yang menyebarluaskan surat permohonan kepada ormas darinya, yakni Tony Wismantoro selaku konsultan pihak ketiga mitra dari Perumda-NKR.
"Kalau itu Pak Tony, Pak Tony yang menyebarkan," tuturnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Bentrokan Terjadi di Pasar Kutabumi