Berkas Perkara Kasus Bentrokan Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ada tiga orang yang sudah dijadikan tersangka

Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara kasus bentrokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Penyidik menyatakan, berkas perkara yang menetapkan tiga tersangka tersebut sudah lengkap lantaran telah memeriksa saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti.

"Kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga: 3 Pelaku Penjarahan Toko di Pasar Kutabumi Ditangkap Polisi

1. Berkas tersebut untuk ketiga tersangka

Berkas Perkara Kasus Bentrokan Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke KejaksaanDok. Screenshot Video

Adapun diketahui, tiga tersangka yakni H (35), C (27) dan T (25). Mereka disebut Arief berperan dalam memimpin, merekrut, melakukan pengeroyokan dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrok di pasar Kutabumi.

"Berkas mereka sudah dinilai lengkap sehingga bisa diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang," jelasnya.

2. Proses selanjutnya bakal dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tangerang

Berkas Perkara Kasus Bentrokan Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke KejaksaanDok. KBR.id

Sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011, di mana, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik. 

"Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan," ungkapnya. 

3. Polisi masih mendalami kasus untuk tetapkan tersangka baru

Berkas Perkara Kasus Bentrokan Pasar Kutabumi Dilimpahkan ke KejaksaanIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Lanjut Arief, pihaknya akan terus mendalami kasus pengeroyokan tersebut. Di mana, hingga saat ini masih memeriksa saksi-saksi yang mungkin terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan," tuturnya.

Untuk diketahui, pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diserang oleh sekelompok orang pada Minggu (24/9/2023). Dalam kejadian tersebut, beberapa pedagang mengalami luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Bahkan, barang dagangan para pedagang pun dijarah dan lapak dagangannya dirusak.

Baca Juga: Polisi Dalami Surat Permohonan PD Pasar ke Ormas di Pasar Kutabumi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya