Seorang Pria Perkosa Anak Tiri di Tangerang, Korban Alami Trauma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial SN (29) tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Rajeg AKP Kasimun mengatakan, peristiwa tersebut terjadi tak hanya sekali, namun berlangsung sejak Mei 2021 dan kembali terulang pada Juli 2023.
"Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi amoral ayah tirinya kemudian menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya karena korban pun mengalami trauma," kata Kasimun, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Sejak 2015, Pemkot Tangerang Sudah Bangun 6.089 Jamban Sehat
1. Korban yang berusia 17 tahun itu sempat melawan
Kasimun mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari korban yang berinisial N (17) sedang tertidur di kamarnya. Kemudian tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi amoralnya.
"Korban yang tersadar kemudian terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya," jelasnya.
Menyadari sang ayah tiri tengah melakukan tindakan keji, korban pun melawan dengan menendang pelaku. "Pelaku langsung keluar dari kamar korban," ujar Kasimun.
2. Korban takut sehingga tak bercerita kepada ibunya
Lantaran takut, korban pun tak menceritakan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada ibu kandungnya. Namun, hal tersebut malah membuat pelaku kembali melakukan tindakan bejat tersebut kepada korban.
"Tapi malah pelaku kembali melecehkan korban sampai akhirnya korban berani bercerita ke saudaranya," tuturnya.
3. Saudara korban lantas mendatangi pelaku SN
Usai mendapatkan cerita pelecehan tersebut, saudara dari korban pun akhirnya mendatangi tersangka SN pada 28 Juli 2023. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Pada saat itu, tersangka SN mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," jelas Kasimun.
Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat itu kemudian menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak berselang lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi. "Petugas pun kemudian segera mengamankan tersangka SN lalu membawanya ke Polsek Rajeg untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
4. Pelaku SN diancam hukuman 15 tahun penjara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.
Kasimun menyampaikan, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.
"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," kata Kasimun.
Baca Juga: Pria di Tangerang Bunuh Anak Tiri Agar Dapat Uang Duka
Laporkan
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.