Toko Alat Tulis di Tangerang Malah Jual Kartu Vaksin Palsu

Duh, kok tega ya~

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Polisi mengungkap kasus pemalsuan kartu vaksin COVID-19 di Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap pemilik sebuah toko alat tulis dan kantor (ATK) dalam kasus ini. 

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya toko alat tulis kantor (ATK) yang menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin palsu. 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku beroperasi di Perum Mustika, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. "Kita tangkap (tersangka) pada 14 Agustus 2021," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/8/2021). 

Baca Juga: Jika Belajar Tatap Muka, Siswa di Serang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

1. Tersangka mengaku baru mengeluarkan delapan kartu vaksin palsu

Toko Alat Tulis di Tangerang Malah Jual Kartu Vaksin PalsuIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Wahyu menuturkan, hingga saat ini, pelaku baru membuat delapan kartu vaksin palsu. Pasalnya, pelaku hanya membuat kartu vaksin palsu jika ada permintaan. 

"Satu kartu vaksin palsu dihargai Rp25.000," tuturnya. 

2. Pelaku juga memalsukan surat rapid antigen palsu

Toko Alat Tulis di Tangerang Malah Jual Kartu Vaksin PalsuIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Selain membuat kartu vaksin palsu, pelaku juga menerima jasa membuat surat rapid antigen palsu yang diedit lewat aplikasi di laptop. 

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang mengedit surat rapid antigen palsu yang (ditulis) dikeluarkan RS Ciputra Hospital," jelasnya. 

3. Kartu vaksin dan surat rapid antigen palsu digunakan untuk perjalanan ke luar Jawa-Bali

Toko Alat Tulis di Tangerang Malah Jual Kartu Vaksin PalsuIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Wahyu mengungkapkan, para konsumen yang menggunakan jasa pembuatan kartu vaksin dan surat rapid antigen palsu tersebut rata-rata menggunakannya untuk perjalanan ke luar Jawa-Bali. 

"Ada juga yang menggunakannya saat PPKM Level 4 ke luar wilayah aglomerasi," jelasnya. 

Pelaku pun dijerat dengan pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. 

Baca Juga: PPKM Level 3, Kota Tangerang Percepatan Herd Immunity

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya