Fakta-fakta 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Pembakaran Limbah B3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Empat warga Tangerang jadi tersangka pencemaran lingkungan dan menyebabkan polusi udara. Keempatnya berinisial MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40).
Penetapan tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan keempatnya membakar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara ilegal.
"Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Janji Pantau Polusi Udara Tangsel, Pemkot Imbau Warga Pakai Masker
1. Tiga orang berperan sebagai pemodal
Rasio mengungkapkan, tiga tersangka berperan sebagai pemodal yakni tersangka S, MK, dan MA, sementara HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Teluknaga, Tangerang.
"Lokasi pembakaran di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten," ungkapnya.
2. Limbah pembakaran tersangka mengandung senyawa bersifat karsinogenik
Menurut Rasio, selain berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, pembakaran ilegal limbah elektronik ini juga mengganggu kesehatan masyarakat. Sebab, limbah pembakaran ini mengandung senyawa poly chlorinated biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.
"Kami sudah memperingatkan para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus, Kabupaten Tangerang, untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Oleh karena itu, tindakan tegas harus kami lakukan,” jelasnya.
3. Ini berawal dari laporan masyarakat tentang bau menyengat di wilayah tersebut
Adapun, lanjut Rasio, tindakan hukum ini dilakukan sebagai respons dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara.
"Masyarakat juga mengadukan bau yang sangat menyengat akibat pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat," tuturnya.
4. Tersangka membakar unit PCB untuk pemisahan komponen
Rasio menuturkan, limbah elektronik yang diolah oleh para pelaku yakni komponen Printed Circuit Board (PCB) untuk dilakukan pemisahan dengan cara dibakar.
"Proses itu membuat baku mutu udara di sekitarnya menjadi berbahaya, selain itu tanah di area pembakaran pun setelah dicek mengandung logam yang berbahaya bagi masyarakat setempat," tuturnya.
5. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun
Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 98, pasal 103, dan pasal 104 Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Keempatnya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Buang Sampah B3 di Kota Tangerang Ada Prosedurnya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.