Kakek di Tangerang Perkosa Remaja 14 Tahun

Polisi telah menangkap pelaku W

Tangerang, IDN Times - Seorang kakek berinisial W berusia 53 tahun tega memperkosa seorang remaja berusia 14 tahun. Kejadian itu terungkap setelah korban melapor ke keluarganya. 

Pelaku W merupakan warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. W diduga memerkosa korban pada 20 Agustus 2023 di sebuah penginapan di wilayah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, aksi bejat tersebut diketahui setelah korban mengadu pada bibinya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga.

"Pada hari Selasa, 17 Oktober, telah datang korban ke Polsek Teluknaga didampingi oleh bibinya melaporkan kejadian bahwa korban telah disetubuhi oleh pria berinisial W," kata Kompol Aryono, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Khawatir Banjir Saat Musim Hujan, Pemkot Tangerang Lakukan Persiapan

1. Ppolisi kemudian menangkap W di kediamannya

Kakek di Tangerang Perkosa Remaja 14 TahunIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Usai mendapat laporan tersebut, petugas pun lantas mendatangi lokasi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Polisi pun mendapatkan barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku. 

"Petugas Reskrim Polsek Teluknaga langsung bergerak cepat menangkap terduga pelaku di kediamannya," tuturnya.

2. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara

Kakek di Tangerang Perkosa Remaja 14 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pelaku pun ditindak dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. 

"Ancamannya 15 tahun penjara," jelasnya.

3. Polisi berkoordinasi dengan P2TP2A untuk pemulihan mental korban

Kakek di Tangerang Perkosa Remaja 14 TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk memulihkan mental korban, pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA). 

"Kami (polisi) juga telah berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban," ungkapnya.

4. Laporkan

Kakek di Tangerang Perkosa Remaja 14 TahunIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

5. Kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Lomba Video Aktivitas Berkebun di Rumah

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya