137 Bacaleg di Kabupaten Tangerang Tak Memenuhi Syarat

Apa sebabnya?

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 137 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Kepala Sub Bagian Teknis, Didi Munadi mengatakan, dari 915 bacaleg hanya 778 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Kategori TMS ini bervariatif ya. Ada yang salah upload dokumen, ada yang ijazahnya belum dilegalisir, ada yang tidak diceklis pilihannya, macem-macem," kata Didi, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Rekomendasi Kebun Binatang Mini di Tangerang, Anak Happy~

1. Parpol diminta memerbaiki dokumen para bacaleg

137 Bacaleg di Kabupaten Tangerang Tak Memenuhi Syaratilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Kendati demikian, kata Didi, pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk segera memperbaiki dokumen.

"Imbauan untuk partai politik, di masa rancangan pencermatan DCS, mohon untuk dimaksimalkan, dicermati. Apabila ada caleg yang statusnya TMS segera diperbaiki dokumen persyaratannya. Kalaupun mau diganti persyaratannya udah siap, gitu," kata dia.

2. Partai dimungkinkan mengganti calon

137 Bacaleg di Kabupaten Tangerang Tak Memenuhi SyaratIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Didi mengatakan, KPU Kabupaten Tangerang menjadwalkan pencermatan daftar calon sementara (DCS), yakni dimulai sejak tanggal 6 hingga 11 Agustus mendatang.

Proses dilanjutkan dengan pencatatan DCS hingga tanggal 18 Agustus dan disusul tahapan pengumuman DCS pada tanggal 19 hingga 24 mendatang.

"Tanggal 6 sampai 11 ini tahapannya pencermatan rancangan DCS, partai dimungkinkan atau diperbolehkan mengganti bakal calon, merubah nomor urut, pindah dapil atau memperbaiki dokumen juga bisa menambah bakal calon sesuai dengan pengajuan awal,"  kata dia. 

3. Sebanyak 918 bacaleg daftar KPU Kabupaten Tangerang

137 Bacaleg di Kabupaten Tangerang Tak Memenuhi SyaratIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang menerima berkas pendaftaran sebanyak 918 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD dari 18 parpol di daerah itu pada Pemilu 2024.

"Jadi dari 18 parpol yang mendaftar, kita telah menerima sebanyak 918 bacaleg untuk Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin di Tangerang, Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Pemuda di Tangerang Dikeroyok Gangster

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya