3 Pegawai BP2MI Jadi Tersangka Kasus Pungli PMI di Bandara Soetta

Mereka meminta uang terhadap para PMI diduga bermasalah

Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membongkar mafia pungutan liar di bandara. Dalam kasus ini, tiga oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang menjadi tersangka. 

"Ketiganya yaitu HP selaku Ketua Tim P4MI Bandara Soeta, serta dua anak buahnya MT dan JS," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung  pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Nyamar Jadi Debt Collector di Bandara Soetta, 10 Pria Diciduk Polisi

1. Kasus terbongkar dari kedatangan 17 PMI

3 Pegawai BP2MI Jadi Tersangka Kasus Pungli PMI di Bandara Soettailustrasi perjalanan internasional (Dok. PT Angkasa Pura II)

Agung mengungkapkan kasus itu terbongkar, bermula dari adanya kedatangan 17 WNI atau PMI diduga bermasalah melalui penerbangan Srilanka Airlines di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2023.

"Pada 3 Oktober 2023, KBRI Riyadh memulangkan 17 WNI/PMI bermasalah dengan penerbangan Srilanka Airlines dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2023," kata dia.

2. Ada laporan soal praktik mafia

3 Pegawai BP2MI Jadi Tersangka Kasus Pungli PMI di Bandara SoettaIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Agung menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, terhadap belasan PMI  oleh oknum BP2MI.

"Berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ungkapnya.

3. Barang bukti ribuan Riyal milik PMI disita

3 Pegawai BP2MI Jadi Tersangka Kasus Pungli PMI di Bandara SoettaIlustrasi Uang Riyal (IDN Times/Umi Kalsum)

Agung menjelaskan, ketiga oknum pegawai BP2MI ini, melakukan penukaran mata uang asing dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku.

"Oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing, yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya," jelasnya.

Agung menerangkan, dengan adanya peristiwa itu, dia mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023.

"Tim penyidik kemudian mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi, dan menyita uang tunai sebesar 23.510 Riyal Arab Saudi, 1045 Dirham Uni Emirat Arab, 943 Riyal Qatar dan 1 Riyal Oman dari ketiga oknum tersebut," kata dia.

Agung menegaskan pihaknya akan menindak pelaku mafia bandara, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021, tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.

"Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat, maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka," tegasnya.

Baca Juga: Kurangi Panas dan Polusi, 2.000 Pohon Ditanam di Area Bandara Soetta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya