Nyamar Jadi Debt Collector di Bandara Soetta, 10 Pria Diciduk Polisi

Motor curian dijual seharga Rp2-5 juta

Tangerang, IDN Times - Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus 10 tersangka pencuri kendaraan bermotor. Hal tersebut setelah adanya laporan masyarakat di wilayah hukum Bandara Soetta.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, mereka masing-masing berinisial GS, OJ, DH, S dan AS. Sementara DM, YN, RN, YE dan S merupakan pelaku modus petugas lising atau debt collector. 

"Modus yang digunakan para pelaku ini berbeda-beda, dilakukan oleh dua kelompok dengan modus berbeda," ujar Raden, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Bandara Soetta Jadi Bandara Tersibuk di ASEAN Versi ACI

1. Pelaku berpura-pura menjadi debt collector dari leasing kendaraan bermotor

Nyamar Jadi Debt Collector di Bandara Soetta, 10 Pria Diciduk PolisiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Modus yang pertama, pelaku berpura-pura menjadi debt collector dari leasing tempat menyicil kendaraan bermotor. Modus ini dilakukan kelompok berjumlah 5 orang lainnya dengan modus sebagai petugas leasing.

Pelaku mengambil paksa kendaraan yang sedang ditumpangi pemilik kendaraan dengan menunjukkan surat fiktif. "Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelepon kantor, dalam keadaan lengah kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur," tuturnya.

2. Modus kedua pelaku membobol motor korban dengan kunci T

Nyamar Jadi Debt Collector di Bandara Soetta, 10 Pria Diciduk PolisiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Untuk kasus kedua, para pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan di tempat-tempat parkir di Bandara Soetta. Saat didapatkan, pihaknya lantas membobol motor korban dengan kunci letter T.

Dia menerangkan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Bandara Soetta dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di kawasan kantor Pos Bandara, area loading dock Indomaret Bandara dan di area SPBU Pertamina dan Shell.

“Modusnya 5 tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut," ujarnya.

3. Motor hasil curian dijual seharga Rp2-5 juta

Nyamar Jadi Debt Collector di Bandara Soetta, 10 Pria Diciduk PolisiIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kepada Polisi, para pelaku mengaku bahwa mereka telah beraksi setidaknya di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang. "Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual seharga Rp2-5 juta per unit," ungkap RM Jauhari.

Atas perbuatan, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya lima tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan pengembangan dengan menyasar ke pelaku lain. Saat ini 10 orang tersangka itu adalah pemetik dan penadah," kata dia. 

Baca Juga: Persiapan Pengelola Bandara Soetta Sambut Delegasi KTT ASEAN

Maya Aulia Aprilianti Photo Community Writer Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya