702 Bacaleg Tangsel Dinyatakan Lolos DCS oleh KPU

92 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat

Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 702 dari 794 bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinyatakan lolos sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

“Ada 92 bacaleg yang TMS (tidak memenuhi syarat),” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Pj Gubernur Minta Ada Modifikasi Cuaca Agar Hujan Turun di Banten

1. Ada 277 Bacaleg perempuan

702 Bacaleg Tangsel Dinyatakan Lolos DCS oleh KPUIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ajat menerangkan, dari total 702 DCS, terdiri dari sebanyak 425 laki-laki dan 277 perempuan. Pascapengumuman DCS, KPU Tangsel membuka tanggapan masyarakat mengenai bacaleg-bacaleg yang masuk dalam DCS.

“Masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari ke depan hingga 28 Agustus mendatang,” kata dia.

Baca Juga: Kualitas Udara Tangsel Buruk, Pemprov Bakal Bantu Penghijauan

2. Ini partai yang bacalegnya lolos

702 Bacaleg Tangsel Dinyatakan Lolos DCS oleh KPUIlustrasi bendera partai politik. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Berikut daftar jumlah bacaleg yang masuk dalam DCS pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang di Kota Tangsel sesuai nomor urut pada enam daerah pemilihan sebagai berikut:

PKB 50 orang; Gerindra 50 orang; PDI Perjuangan 50 orang; Golkar 50 orang; Nasdem 50 orang.

Dilanjutkan bacaleg dari Partai Buruh 19 orang; Hanura 19 orang; Garuda 1 orang; PAN 50 orang; PBB 11 orang; Demokrat 50 orang; Perindo 50 orang; PPP 50 orang; dan Partai Ummat 27 orang.

3. Durasi masa kampanye 75 hari

702 Bacaleg Tangsel Dinyatakan Lolos DCS oleh KPUIDN Times/Galih Persiana

Sebagaimana diketahui, DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati jadwal tahapan Pemilu 2024. Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari, tahun depan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KPU dan pihaknya telah sepakat bahwa tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Puan juga juga menyebut beberapa waktu lalu, bahwa durasi masa kampanye yang disepakati oleh DPR dan KPU selama 75 hari. Sebelumnya, KPU akan mengusulkan masa kampanye selama 90 hari sesuai dengan pesan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

“Durasi masa kampanye sudah ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari sehingga diharapkan pendistribusian logistik bisa segera ditetapkan KPU,” tuturnya.

Dan durasi masa kampanye sudah ditetapkan disepakati akan dilaksanakan selama 75 hari sehingga memang dihgarapkan pendistribusian logistik dan produksi logistik bisa segera ditetapkan KPU sehingga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati.

Baca Juga: KPU Kota Tangerang Tetapkan 677 Bacaleg Lolos Daftar Caleg Sementara

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya