Ada Mafia, Camat: Hati-hati Jual Beli Tanah di Maja

Camat Maja berikan tips pencegahan agar tak terjerat

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak meminta warga berhati-hati terhadap maraknya mafia tanah yang ada di wilayahnya. Camat Maja Edi Nurhedi memberikan tips cara pencegahan tertipu.

Salah satunya melakukan kroscek objek tanah yang akan dibeli di wilayahnya.

"Tentang pertanahan, pertama segera daftarkan kepemilikan tanah dengan dokumen yang dimiliki apakah AJB apakah itu mau balik nama SHM atau peralihan segera daftarkan ke BPN," kata Edi saat ditemui di kantornya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Dalami Mafia Tanah di BPN Lebak, Kejati: Ada Transaksi Rp15 Miliar

1. Banyak tumpang tindih status kepemilikan tanah di Maja

Ada Mafia, Camat: Hati-hati Jual Beli Tanah di MajaIDN Times/Muhamad Iqbal

Upaya pendaftaran tersebut dapat mencegah atau mengetahui bahwa tanah tersebut status kepemilikannya tak tumpang tindih.

Kata Edi, dengan didaftarkannya objek tanah ke BPN dapat meminimalkan pengakuan dari orang-orang yang tak bertanggung jawab dan meminimalkan mafia tanah.

"Hati-hati kalau dalam hal jual beli tanah, bukan hanya di Maja tapi se-Indonesia, hati-hati dalam pengertian cek kembali ke BPN bisa melalui BPN alas haknya," kata dia.

2. Cek status tanah ke BPN atau kecamatan ya

Ada Mafia, Camat: Hati-hati Jual Beli Tanah di MajaIlustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Edi mengatakan, warga yang sudah kadung membeli tanah di Maja, segera lakukan cek sertifikat apakah tumpang tindih atau tidak. Begitupun kalau alas haknya AJB bisa dicek statusnya di BPN atau kecamatan yang sudah jadi mitra BPN.

"Namanya PPATS, dan langsun ke BPN bisa. Untuk meminimalisir penipuan. Kita tidak tertipu oleh mafia tanah," ungkapnya.

3. Kecamatan kerap dapat laporan kepemilkan tanah ganda

Ada Mafia, Camat: Hati-hati Jual Beli Tanah di MajaIlustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Edi mengaku, selama ia menjabat Camat Maja kerap kali mendapat pengaduan tentang adanya kepemilikan satu lahan dimiliki oleh beberapa orang, bahkan memiliki dokumen masing-masing.

"Dan sengketa itu kan. Itu bisa diselesaikan, seandainya bisa diselesaikan secara musyawarah atau diselesaikan di pengadilan dan masih berproses," kata dia.

Baca Juga: Suap Eks Kepala BPN Lebak Terkait Tanah di Maja

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya