Airin: Kesadaran Protokol COVID-19 Warga Tangsel Baru 83 Persen

Makanya PSBB diperpanjang guys!

Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyebut kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandik COVID-19 baru mencapai 83 persen dari yang ditargetkan 90 persen. Jadi, itulah yang jadi sebab Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang lagi guys.

"Idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus COVID-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sementara saat ini masih mencapai 83 persen," kata Airin, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi!

1. PSBB ini sudah masuk tahap ketujuh

Airin: Kesadaran Protokol COVID-19 Warga Tangsel Baru 83 PersenWali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Antaranews)

Perlu kamu tahu, PSBB di Kota Tangsel sudah memasuki tahap ketujuh. Pemberlakukan perpanjangan PSBB dilakukan mulai 26 Juli 2020 hingga 8 Agustus 2020, berdasarkan keputusan Gubernur Banten.

Perpanjangan PSBB ini, dilakukan di seluruh wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Jadi, selain Tangsel dua kota kabupaten tetangganya juga menerapkan hal yang sama.

2. Airin: PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah tangani wabah

Airin: Kesadaran Protokol COVID-19 Warga Tangsel Baru 83 PersenWali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Antaranews)

Airin mengatakan, perpanjangan ini diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19.

Dengan adanya PSBB, beberapa kegiatan sosial masih dibatasi untuk 14 hari mendatang. Tujuannya, jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

”Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus COVID-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel,” kata Airin.

3. Warga yang harus kegiatan di luar rumah harus terapkan protokol kesehatan yah!

Airin: Kesadaran Protokol COVID-19 Warga Tangsel Baru 83 PersenDok. Kemensos

Airin mengatakan, pihaknya memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama.

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dengan memperhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan, seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.

Baca Juga: Zona Kuning, Test Swab Corona di Banten Masih Jauh dari Target WHO

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya