Bawaslu Tak Bisa Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Gak ada aturannya~

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, regulasi terbaru tentang pengawasan pemilu disebut tak bisa menindak pelanggar protokol kesehatan selama perhelatan Pilkada Tangsel di pandemik COVID-19.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu sebelumnya merilis bahwa semua pasangan bakal calon saat tahapan mendaftar ke KPU Tangsel melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Ini kan masih proses kajian. Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan itu tepat tidak diberlakukan,” kata koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Nih Daftar Bapaslon yang Maju di Pilkada Serentak 2020 di Banten 

1. Peraturan Bawaslu hanya mengatur protokol kesehatan

Bawaslu Tak Bisa Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020IDN Times/Muhamad Iqbal

Jajuli mengatakan, Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 hanya mengatur soal prosedur penerapan protokol kesehatan, bukan menerapkan sanksi bagi pelanggar.

“Perbawaslu terbaru itu kan protokol kesehatan untuk internal Bawaslu. Dalam hal misalnya pengawasan, penanganan pelanggaran itu menggunakan protokol kesehatan,” papar Jazuli.

2. Bawaslu tidak bisa sanksi pelanggar protokol kesehatan

Bawaslu Tak Bisa Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020IDN Times/Muhamad Iqbal

Jajuli menyatakan, regulasi tersebut tidak mengatur tentang sanksi hukuman terhadap massa pendukung atau simpatisan maupun pasangan calon yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020 bergulir.

Jazuli mengaku, Bawaslu masih mengkaji agar nantinya aturan terbaru bisa segera diterapkan. “Karena misalnya sampai saat ini pun yang dibunyikannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bukan karantina kesehatan. Jadi kan berbeda makna juga,” jelas Jazuli.

“Jadi kita masih mencari rujukannya kemana. Kalau misalnya karantina ya kemana, apakah memang undang-undang karantina kesehatan tepat,” tambahnya.

3. Bawaslu Tangsel: 3 Paslon daftar ke KPU langgar protokol kesehatan

Bawaslu Tak Bisa Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan tiga paslon di Pilkada Tangsel 2020.

Ketua Bawaslu Tangsel, Acep menyebutkan, tiga pasang bakal calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, melakukan pelanggaran dengan tidak mematuhi standar penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Bawaslu: 3 Paslon Pilkada Tangsel Langgar Protokol COVID-19 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya