Begini Tata Cara PPDB TK Hingga SMP di Tangsel

Berikut syarat dan cara daftarnya! Catat ya~

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengatur jadwal jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tangsel dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bagi calon murid baru yang akan mendaftar PPDB, perhatikan jadwal lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Dindik Banten Waspadai Siswa Titipan Pejabat-Ormas Saat PPDB 

1. Ini jadwal dan syarat PPDB TK

Begini Tata Cara PPDB TK Hingga SMP di Tangselilustrasi masa kanak-kanak (Unsplash/Robert Collins)

Untuk Taman Kanak-kanak pendaftaran PPDB berlangsung pada Rabu 8 Juni hingga 17 Juni 2022, berlangsung setiap hari dari Pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru pada 20 Juni 2022, ini menyesuaikan dengan kebijakan Kepala Satuan Pendidikan TK Negeri Pembina.

Daftar ulang PPDB TK berlangsung pada 21 hingga 24 Juni 2022, berlokasi di gedung Satuan Pendidikan TK Negeri Pembina. Laporan PPDB Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 pada 27 Juni 2022. Dan 11 Juli 2022 yakni Tahun ajaran baru atau hari pertama masuk sekolah.

Untuk syarat dan ketentuan untuk usia masuk anak TK, berusia empat tahun sampai dengan lima tahun untuk kelompok A dan Berusia 5 (lima) tahun sampa dengan enam tahun untuk kelompok B, memiliki Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk tahapan pendaftaran, scan berkas persyaratan akta kelahiran dan kartu keluarga, kirim ke WhatsApp panitia TK. Lalu Panitia merekap dan menyeleksi pendaftar yang masuk melalui WhatsApp. Panitia mengumumkan hasil seleksi sesuai ketentuan PPDB pada pendaftar melalui WhatsApp.

Pelaksanaan daftar ulang dilakukan secara online melalui Whatsapp, termasuk info hari pertama masuk.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Praktik Jual Beli Kursi PPDB Siswa di Banten?

2. Ini jadwal PPDB SD dan SMP beserta syaratnya

Begini Tata Cara PPDB TK Hingga SMP di Tangsel(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sementara untuk pendaftaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tangsel berlangsung pada 23 hingga 31 Mei 2022. Pengumuman PPDB pada 9 Juni 2022, lokasi di sekolah tempat mendaftar.

Untuk Daftar Ulang PPDB berlangsung pada 10 hingga 11 Juni 2022 lokasi Di sekolah tempat mendaftar, untuk Tahun Pelajaran Baru 2021/2022 pada 11 Juli 2022.

Untuk syarat dan ketentuan peserta didik baru pertama, berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 23 Mei tahun 2022. Pengecualian syarat usia paling rendah lima tahun enam bulan per 23 Mei tahun 2022, bagi calon peserta didik yang memiliki cerdas, istimewa atau bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) sosialisasi PPDB berlangsung daring atau media pada 17 Mei hingga10 Juni 2022. Uji coba aplikasi pada 2 Juni dan 9 Juni dilaksanakan oleh Panitia PPDB.

Pra Pendaftaran Bagi Pendaftar Alamat Kota Tangerang Selatan yang Sekolah di luar Tangerang Selatan dan wajib mengisi pengisian data dan dokumen kelengkapan lainnya pada formulir pendaftaran, dengan mengisi: formulir, surat pernyataan dan nilai raport berlangsung pada 8, 9, 10, 13, 14 dan 15 Juni 2022, dilaksanakan oleh Panitia PPDB Di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tangerang Selatan penyelenggara PPDB.

3. Pemkot Tangsel buka layanan pengaduan

Begini Tata Cara PPDB TK Hingga SMP di TangselIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, untuk Taman Kanak-Kanak negeri atau pembina di Tangsel ada enam zonasi. Bagi masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di TK pembina ini bisa melihat zonasi wilayah mereka.

Seperti Zonasi I di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur dengan TK Pembina I dan TK Pembina VI, zonasi II Kecamatan Pondok Aren terdapat TK Pembina II, zonasi III Kecamatan Serpong dan Serpong Utara, yakni TK Pembina III, zonasi IV berada di Setu yakni TK Pembina IV dan zonasi V berada di Kecamatan Pamulang di TK Pembina V.

"Bagi ibu-ibu atau bapak-bapak yang ingin mendaftarkan anaknya, namun di Kecamatannya belum memiliki TK Pembina, dapat melakukan pendaftaran pada Satuan Pendidikan terdekat," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Benyamin menyebut, untuk informasi lengkap mengenai PPBD bisa melalui Website Disdikbud Tangsel yakni dikbud.tangerangselatankota.go.id atau melalui Layanan Pengaduan PPDB:

Tingkat SMP: 0813 1047 0755 Bapak Rudi
Tingkat SD: 085772550777 Bapak Satiyan
Tingkat TK: 081905555741 Bapak Haerudin

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya