Dindik Banten Waspadai Siswa Titipan Pejabat-Ormas Saat PPDB 

Ada pihak yang intervensi dan intimidasi sekolah

Serang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mewaspadai tindakan intervensi dan intimidasi ke pihak sekolah dari pejabat, oknum organisasi masyarakat (ormas), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Diketahui, tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten tahun ajaran 2022/2023 untuk jenjang tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dimulai pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Praktik Jual Beli Kursi PPDB Siswa di Banten?

1. Dindik ajak semua pihak jaga integritas PPDB

Dindik Banten Waspadai Siswa Titipan Pejabat-Ormas Saat PPDB Ilustrasi pendaftaran PPDB.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Kepala Dinas Pendidikan Banten Tabrani mengaku pihaknya tidak ingin ada oknum yang merusak integritas pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022. Menurutnya, suksesnya pelaksanaan PPDB bagian dari menjaga generasi masa depan Banten.

"Budaya nitip, hayu semua bareng bareng, tidak ada yang begitu-begitu (titip siswa dengan intimidatif)," kata Tabrani saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

2. Ombudsman didorong buat surat edaran

Dindik Banten Waspadai Siswa Titipan Pejabat-Ormas Saat PPDB Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dia pun mendorong Ombudsman selaku lembaga pengawasan pelayanan publik, membuat surat edaran ke seluruh instansi baik legislatif, yudikatif, eksekutif, maupun ormas untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan PPDB 2022.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi intimidasi dan intervensi ke sekolah yang bermuara terjadinya jual beli kursi.

"Dindik mah pengennya clear.  Kalau ada oknum mencoba-coba itu, menyadarkan diri atau Ombudsman membuat edaranlah," katanya.

3. Dinas membuka posko aduan PPDB 2022

Dindik Banten Waspadai Siswa Titipan Pejabat-Ormas Saat PPDB ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Selain itu, pihaknya pun telah membuat posko pengaduan PPDB Banten. Jika ada kendala atau masalah di lapangan saat proses PPDB bisa menghubungi nomor 0878-0889-1795 (Takwin, selaku Ketua Panitia PPDB 2022).

"Bisa juga melapor langsung ke kantor atau ke website Dindikbud Banten," katanya.

Sebelumnya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin menyebut, persoalan kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah sekolah perkotaan disebabkan beberapa hal. Salah satunya, intervensi dan intimidasi ke pihak sekolah dari pejabat dan organisasi masyarakat (ormas),

"Jadi makanya kita dorong semua pihak jaga integritas PPDB," katanya.

Baca Juga: Ombudsman: PPDB SMA di Banten Dibayangi Pelanggaran Kuota Siswa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya