Calon Independen Gagal, Pengamat: Bukti Dinasti Politik Masih Mengakar

Vokalis Jamrud terancam batal nyalon di Pandeglang

Pandeglang, IDN Times - KPU Kabupaten Pandeglang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) jumlah dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Kepala Bupati Pandeglang tingkat Kabupaten di Aula PKP-RI Kabupaten Pandeglang pada Selasa (21/07/2020).

Hasilnya, dua pasangan calon perseorangan atau independen tanpa partai tak lolos verifikasi, karena disebut tak memenuhi batas minimal dukungan.

Pengamat menilai, hal itu membuktikan bahwa dinasti politik masih mengakar kuat di Pandeglang. 

Baca Juga: Kampanye Virtual, Kris Jamrud: Pedalaman Gak Ada Sinyal

1. Gagalnya calon independen bukti dinasti politik mengakar di Pandeglang

Calon Independen Gagal, Pengamat: Bukti Dinasti Politik Masih MengakarAdib Miftahul, Analis Politik dan Kebijakan Publik Universitas Syech Yusuf (Unis) Tangerang (Dok. Istimewa)

Analis politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syech Yusuf (Unis) Tangerang menilai, kelemahan terbesar dari calon independen adalah verifikasi faktual pada akhirnya.

"Angka dukungan yg dibutuhkan kurang. Ini wajar karena mereka bergerak hanya berbasis kesamaan visi dengan bermodalkan dengan jengah terhadap dominasi oligarki politik dan dinasti," kata Adib yang juga direktur lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) kepada IDN Times, Rabu (22/7/2020).

Adib mengatakan, gagalnya calon independen juga semakin menguatkan bahwa oligarki dan dinasti politik memang masih mengakar di Pandeglang.

2. Syarat dukungan maju independen adalah 69.808

Calon Independen Gagal, Pengamat: Bukti Dinasti Politik Masih MengakarSeorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Berdasarkan hasil Rapat Pleno jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, untuk pasangan perseorangan telah ditetapkan sebanyak 69.808 dukungan.

Sementara itu, jumlah dukungan pasangan Mulyadi - A Subhan yang memenuhi syarat adalah sebanyak 56.679 dukungan. Jadi, jumlah dukungan dari Mulyadi dan A Subhan masih kurang 13.129 dukungan, kemudian dikali dua. "Maka kekurangan dukungan untuk Pak Mulyadi dan Pak Subhan itu sekitar 26.258 dukungan,” kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i. 

3. Vokalis Jamrud juga belum lolos verifikasi

Calon Independen Gagal, Pengamat: Bukti Dinasti Politik Masih MengakarInstagram/_kris_krisdjani

Suja'i mengatakan, untuk pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Yanto Krisyanto dan Hendra Pranova, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 36.723 dukungan.

“Kekurangan jumlah dukungan dari Pasangan Calon Yanto Krisyanto dan Hendra Pranova yaitu sebanyak 33.085 dukungan, dikali dua, jadi jumlahnya sebanyak 66.170 dukungan,” kata dia.

Ia juga menambahkan, jumlah dukungan perbaikan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan lanjutnya, yakni dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan, dan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, jumlah kekurangan dukungan harus sudah diserahkan kepada KPU pada tanggal 25-27 Juli 2020.

“Prosesnya sama seperti tahapan awal, di-ˆdi Silon lalu menghasilkan form B1.1 dan ada pernyataan dukungan dari pendukung dalam form B1KWK dan B2KWK,” tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Irna Narulita, Calon Petahana di Pilkada Pandeglang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya