Dua Penipu Modus Hipnotis di Lebak Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Polsek Rangkasbitung menangkap dua pelaku penipuan dengan modus hipnotis berinisial RR (48) dan F (42). Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Webri Rizal menjelaskan, modus pelaku berawal saat mereka menanyakan alamat ke korban.
Korban yang tak menyangka menjadi korban hipnotis, kemudian diajak masuk ke dalam mobil pelaku dan diperdaya untuk menyerahkan sejumlah uang yang akan ditukar dengan mata uang Rusia, yakni Rubel.
"Akhirnya korban mau mengambil uang di rumahnya sebesar Rp15 juta. Dan emasnya juga 10 gram," kata Webri, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Kemarau! Warga di Lebak Kesulitan Air Bersih
1. Kasus terungkap dari rekaman CCTV
Setelah diambil, lanjut Webri, korban ikut lagi bersama rombongan lalu diturunkan di depan gerbang perumahannya. "Di situ korban baru tersadar," kata dia.
Kata Webri, kasus ini berhasil terungkap berkat ketelitian petugas yang merunut ulang peristiwa berdasarkan keterangan korban yang dalam keadaan lupa.
"Kita lakukan penelusuran yang dilalui oleh korban. Karena korban lupa-lupa ingat karena pengaruh hipnotis jadi kita telusuri dan Alhamdulillah ada CCTV. Keliatan pelat nomor mobilnya, kita kejar," kata dia.
Polisi menangkap para pelaku di Tangerang.
2. Pelaku sudah beroperasi dari tahun 2021
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Webri para pelaku telah beroperasi sejak tahun 2021.
"Komplotan yang kita amankan ini sudah tiga kali beraksi di Lebak," katanya.
3. Pelaku terjerat pasal 378
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan pasal pasal berlapis dari KUHP.
"Pasal 378 juncto 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Webri.
Baca Juga: Kadinkes: Dokter Spesialis di Banten Menumpuk di Tangerang Raya