FSBN: Ribuan Perusahaan di Banten Bayar Upah Pekerja Tak Sesuai Aturan

Disnakertrans Provinsi Banten diminta tegas perusahaan nakal

Tangerang, IDN Times - Ketua Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Ade Mudiar Warman mengungkap, ribuan perusahaan di Banten diduga belum menjalankan upah minimum kepada para pekerjanya. Ade menilai, Pemerintah Provinsi Banten tidak tegas melalukan tindakan bagi para pengusaha "nakal" ini.

Padahal, kata Ade, Pemerintah Provinsi Banten telah mengetuk dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten pada 2022 ini, melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/202.

"Sangat sangat banyak lah, ribuan perusahaan yang di Banten yang tidak menjalankan itu (memberikan upah minimum)," ujar Ade, Senin (31/1/2022).

1. FSBN: banyak perusahaan tak taati kewajiban memberikan upah sesuai aturan

FSBN: Ribuan Perusahaan di Banten Bayar Upah Pekerja Tak Sesuai AturanDok. FSBN

Padahal kata Ade, dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur soal kewajiban perusahaan membayar upah buruh sesuai dengan peraturan pemerintah. Namun, pada kenyataannya masih banyak perusahaan di Banten yang tak mengindahkan peraturan tersebut.

"Kita bicara skala kecilnya saja di tingkatan organisasi kita ini pun hampir setengahnya hanya hampir 50 persen-nya perusahaan perusahaan tersebut masih belum bisa dan tidak mau menjalankan aturan aturan tenaga kerja yg sudah diatur oleh undang-undang," jelas Ade.

Diketahui, besaran UMK 2022 daerah Banten, yakni Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.18 atau naik 0,81 persen.

Lalu, Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.125.186.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

Kemudian, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.430.254.18 dari Rp4.306.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.

"Terkait upah saja pun ya, ada beberapa anggota kita yang upahnya masih sangat jauh dengan sistem pengupahannya. Lagi-lagi kan bicara alasan pengusaha sampai akhirnya belum bisa membayar dan sebagainya," kata Ade.

Baca Juga: Sebulan, Kasus Aktif COVI-19 di Banten Bertambah 10.568

2. Perusahaan harus ikuti aturan pemerintah

FSBN: Ribuan Perusahaan di Banten Bayar Upah Pekerja Tak Sesuai AturanIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ade, alibi perusahaan tidak membayar upah minimum lantaran pendapatan yang belum mencukupi. Padahal, menurutnya, apabila dikaji, keuntungan perusahaan sanggup memberikan upah minimum.

"Ketika kita adu data terkait profit penghasilan pengeluaran dan sebagainya, ya itu, sebenernya tidak masuk juga sebagai alasan mereka karena kita juga punya penelitian terhadap data profit tersebut," ungkapnya.

Ketika seorang pengusaha memutuskan mendirikan sebuah usaha di Indonesia, maka mau tidak mau, dia harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. "Bukan sesuatu yang harus di perselisihkan, sebetulnya," jelas Ade.

3. Pemprov Banten diminta tegas tindak perusahaan tak ikuti aturan

FSBN: Ribuan Perusahaan di Banten Bayar Upah Pekerja Tak Sesuai AturanGubernur Banten Wahidin Halim (Instagram/ wh_wahidinhalim)

Kata Ade, pihaknya pun sudah beberapa kali melakukan upaya untuk memperjuangkan hak buruh tersebut. Mulai dari litigasi yang melalui jalur hukum hingga non litigasi dengan bentuk unjuk rasa.

Menurut dia, permasalahan ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah provinsi Banten. Terutama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat daerah.

"Harusnya (Disnaker) memang bisa memantau terjun langsung untuk menindak pengusaha-pengusaha yang tidak menjalankan kebijakan kebijakan tersebut," tegas Ade.

Baca Juga: Buruh Banten Tuntut Revisi Nilai UMK 2022, Ini Jawaban Gubernur

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya