Gugus Tugas: Penumpang Pesawat Wajib Patuhi Protokol COVID-19!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Antrean padat yang terjadi di terminal Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (14/5) pagi, menjadi sorotan di tengah pandemik COVID-19. Agar tidak terulang, Angkasa Pura II mengimbau para calon penumpang tiba di bandara tiga sampai empat jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, para calon penumpang juga wajib menyertai diri dengan dokumen yang dipersyaratkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Catat! 7 Prosedur Baru Keberangkatan Penumpang di Bandara Soetta
1. Kordinasi kesinambungan dilakukan agar tak terulang
Pihak Gugus Tugas Nasional telah melakukan koordinasi berkesinambungan dengan otoritas bandara mengenai tata cara pengendalian mobilitas penumpang. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan aspek perlindungan dan keselamatan pengguna pelayanan jasa udara maupun semua pihak yang terkait operasional bandara.
"Di samping itu, jaga jarak antar penumpang perlu diperhatikan oleh setiap individu apabila di ruang publik. Gugus Tugas Nasional menekankan pada protokol kesehatan dalam pelayanan publik," tulis tim Pusdatin Gugus Tugas Nasional, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Kamis (14/5).
Baca Juga: AP II Evaluasi Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta
2. Penumpang diharapkan disiplin dalam menaati aturan di masa COVID-19
Dalam keterangan tertulis, Gugus Tugas mengharapkan para calon penumpang transportasi publik untuk secara mandiri berdisiplin apabila berada di ruang publik, seperti menerapkan jaga jarak atau physical distancing dan penggunaan masker. Gugus Tugas berpesan upaya percepatan penanganan COVID-19 perlu dilakukan dengan disiplin tinggi dan sinergi setiap warga masyarakat.
Pascaperistiwa tadi pagi, otoritas Angkasa Pura (AP) II segera melakukan koordinasi yang melibatkan multipihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan. Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut, yakni imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3 sampai 4 jam di bandara sebelum keberangkatan pada situasi PSBB ini.
3. Maskapai akan ditegur jika jual tiket secara online
Hasil koordinasi oleh pihak otoritas bandara menyebutkan bahwa maskapai penerbangan akan ditegur apabila melakukan penjualan tiket melalui online. Pengendalian jam penerbangan diterapkan untuk menghindari penumpukan melalui pembatasan pergerakan per jam. Pihak otoritas bandara juga akan menurunkan satuan tugas untuk memperketat pengawasan di lapangan, seperti penerapanphysical maupun social distancing, serta penggunaan masker.
Di samping itu, pihak penyedia layanan penerbangan harus mematuhi ketentuan bahwa penjualan tiket penumpang dengan persentase 50 persen dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat. Selanjutnya, pihak AP II akan membuat penunjuk arah atau penanda menuju Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca Juga: Penumpang Menumpuk di Soetta, Ini Penjelasan Gugus Tugas COVID-19