Hamil Muda, Tersangka Kebakaran Maut Dapat Perlakuan Khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Tersangka kebakaran maut di Kota Tangerang MA (30) mendapat penanganan khusus dari pihak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
Sebab, pelaku yang merupakan dokter muda ini tengah hamil dengan usia kehamilan tujuh minggu.
MA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan per Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Dokter Pembakar Bengkel di Kota Tangerang Terancam Pidana Mati
1. Tersangka sedang hamil dengan usia kandungan 7 minggu
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, MA sedang hamil muda saat nekat membakar bengkel milik orangtua kekasihnya.
"Tersangka ini sedang hamil tujuh minggu, untuk saat ini ditangani dengan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," kata Deonijiu, Jumat (13/8/2021).
2. MA juga menjalani tes kejiwaan
Untuk mengetahui kejiwaannya, MA sudah menjalani tes di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, untuk hasil tes kejiwaan baru keluar 14 hari lagi.
"Sudah, sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi," jelas Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
3. MA disangkakan pembunuhan berencana
Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal. "Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Lengkapnya, MA disangkakan pasal 340 KUHPidana yang mengatur soal pembunuhan berencana.
4. Motif tersangka membakar bengkel karena pernikahan tak direstui
MA nekat membakar bengkel karena dia dan kekasih tak mendapat restu dari calon mertua. Padahal, MA tengah hamil muda.
Dalam insiden kebakaran bengkel itu, tiga orang meninggal dunia, termasuk kekasih MA.
Baca Juga: Kebakaran Bengkel Motor di Tangerang, Pacar Korban Jadi Tersangka