Harta Kamu Tertimpa Pohon di Kota Tangerang? Begini Klaim Asuransinya

Disbudpar Kota Tangerang asuransikan 33 ribu pohon

Kota Tangerang, IDN Times - Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan asuransi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang.

Santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta dan Rp20 juta untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyatakan, Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang dan dapat diklaim mereka yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

“Tentunya, yang perlu diketahui secara cermat ialah klaim asuransi tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga, yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut. Ini menjadi langkah Pemkot Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, yang sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung,” kata Rizal, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Tangerang Tebangi Pohon

1. Sejumlah syarat dibutuhkan untuk mencairkan asuransi ini

Harta Kamu Tertimpa Pohon di Kota Tangerang? Begini Klaim AsuransinyaSatu buah pohon tumbang di Jalan Kemakmuran Kota Bekasi (IDN Times/Imam Faishal)

Rizal menyatakan, korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa bangunan atau benda bergerak tersebut memang rusak karena pohon tumbang.

Selanjutnya, Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi, selebihnya pihak asuransi yang akan melakukan proses penilaian jumlah kerugiannya.

“Dengan itu, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya,” kata Rizal.

2. Ini syarat pengajuannya

Harta Kamu Tertimpa Pohon di Kota Tangerang? Begini Klaim AsuransinyaSatu buah pohon tumbang di Jalan Kemakmuran Kota Bekasi (IDN Times/Imam Faishal)

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang;

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi

3. Sebanyak Rp200 juta dialokasikan Pemkot Tangerang untuk asuransi pohon

Harta Kamu Tertimpa Pohon di Kota Tangerang? Begini Klaim AsuransinyaPetugas PPSU dan Sudin Pertamanan Jakarta Timur mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa JPO Gelanggang Olahraga di Jalan Otista Raya, Jakarta, Selasa (9/11/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang mengasuransikan 33 ribu pohon, dengan anggaran Rp200 juta.

Tujuan asuransi tersebut agar bisa diklaim masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

Baca Juga: Wanita Muda Ditemukan Babak Belur di Pinggir Tol Tangerang-Merak

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya