Ini Kronologi Pemerkosaan AF di Bintaro Versi Polisi 

Pelaku semula hanya mau mencuri AC

Tangerang Selatan, IDN Times - Setelah satu tahun pencarian, pelaku pemerkosaan Raffi Idzamallah alias Gondes (19) diringkus di Kecamatan Pondok Aren pada Minggu (9/8/2020). Kasus perkosaan ini menarik perhatian publik setelah korban, AF, buka suara melalui akunnya di Instagram. 

Aksi pencurian dan pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban berinisial AF (24) di Jalan Titian IV nomor 06 Bintaro Perigi Pondok Aren, Kota Tangsel pada 13 Agustus 2019 lalu. Menjadi korban pemerkosaan, AF bersama keluarganya melapor ke Polres Kota Tangerang Selatan sehari setelah kejadian.

1. Polisi sebut pelaku awalnya ingin mencuri blower AC

Ini Kronologi Pemerkosaan AF di Bintaro Versi Polisi Pelaku Perkosaan di Bintaro (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan, kronologi peristiwa tersebut berawal saat pelaku ingin mencuri blower AC di rumah korban.

"Sekira pukul 04.30 WIB, tetapi batal lantaran takut ketahuan. Kemudian pelaku balik lagi ke rumah korban sekira pukul 08.00 WIB saat kondisi rumah sudah benar-benar sepi," katanya saat press konferensi, Senin (10/8/2020).

2. Polisi akui sulit cari pelaku

Ini Kronologi Pemerkosaan AF di Bintaro Versi Polisi IDN Times/M Iqbal

Muharram menerangkan, kemudian niat pelaku untuk mencuri blower AC berubah lantaran melihat korban tengah tertidur pulas. 

"Saat pelaku akan memperkosa korban, ternyata korban bangun dan sempat bilang 'Mau Apa Lo?' dan akhirnya pelaku memukul kepala korban menggunakan besi ke kepala korban lalu pingsan dan disetubuhi sampai mengeluarkan sperma. Kemudian pelaku kabur mengambil handphone korban," terang Muharram.

Muharram mengakui, pihaknya kesulitan menangkap pelaku selama satu tahun lantaran minim identitas pelaku.

"Proses pencarian pelaku ini kesulitan karena korban tidak mengenal si pelaku. Kita hanya berbekal rekaman CCTV dari rumah korban sehingga pencarian pelaku," ungkap Muharram.

3. Pelaku tertangkap karena jejak digital

Ini Kronologi Pemerkosaan AF di Bintaro Versi Polisi Ilustrasi Instagram. unsplash.com/freestocks.org

Pelaku, kemudian berhasil tertangkap setelah pihak kepolisian melacak jejak digital melalui pesan Instagram kepada korban dengan menggunakan beberapa akun palsu. Pelaku, mengetahui nama korban dari notifikasi Instagram yang muncul pada handphone korban yang dicuri.

"Pelaku mengirimkan pesan kepada korban sekira sebulan lalu dan beberapa kali menggunakan berbagai akun untuk menanyakan kabar dan mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya," kata Muharram.

Pelaki diancam pasal berlapis dengan disangkakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 29 UU ITE dengan ancaman empat tahun.

Baca Juga: Ini Deretan Fakta Kasus Viral Perkosaan di Bintaro

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya