Jam KRL Normal, Pemuda Rangkasbitung Tak Risaukan Mudik Lebaran

Dua tahun ke belakang, jelang mudik hati Pendi selalu risau

Lebak, IDN Times - Longgarnya situasi setelah pesatnya laju capaian vaksinasi COVID-19 di tengah situasi pandemik, membuat Pendi, pemuda 18 tahun asal Cileles, Kabupaten Lebak tak lagi risau memikirkan cara untuk bisa mudik Lebaran di tahun ini.

Tahun lalu, pembatasan jadwal dan operasional kereta rel listrik (KRL) tujuan Rangkasbitung ditambah penyekatan jalan terjadi di sana-sini menuju wilayah Banten, membuatnya hampir salat Idul Fitri dan perayaan Lebaran terisolasi di Ibu Kota, Jakarta.

1. Tahun lalu hampir tak bisa pulang

Jam KRL Normal, Pemuda Rangkasbitung Tak Risaukan Mudik LebaranSuasana KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang, Jumat (10/7/2020) (IDN Times/Herka Yanis).

Saat IDN Times bertemu di rangkaian KRL menuju Rangkasbitung, Pendi mengatakan, bekerja di Jakarta dari 2020 lalu, tepatnya beberapa minggu sebelum COVID-19 masuk ke Indonesia.

Pemuda lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Rangkasbitung ini tak membayangkan saat awal-awal ia mendapat pekerjaan di Jakarta. Ia kesulitan bisa pulang menemui keluarganya, lantaran pembatasan gerak warga karena wabah.

Pada momen Lebaran 2020 lalu, dirinya hampir saja tak bisa pulang karena pembatasan penumpang KRL menuju Rangkasbitung. Pada malam H-2 Lebaran yang dramatis itu, kata Pendi, dijalaninya waktu dengan perasaan waswas karena takut tak bisa pulang.

Pada akhirnya, merogoh kocek lebih dalam, dia dan para pekerja arah Rangkasbitung terpaksa menyewa travel untuk pulang, dengan cara memutar menghindari penyekatan.

"Saya mau ke stasiun Angke, ga bisa. Kereta setop. Stasiun Tanah Abang tidak ngelayanin, stasiun Rangkas juga diswtop, akhirnya naik travel bayar Rp150 ribu," kata Pendi.

Pendi menambahkan, pandemik membuat pekerjaannya lebih berat. Namun, dia tetap sangat bersyukur tak kehilangan pekerjaan saat banyak cerita orang kena PHK karena pandemik.

"Awal saya di Angke, sekarang pindah ke Kebayoran Baru, lebih dekat dari sebelumnya kalau untuk pulang," kata Pendi, Minggu (24/4/2022).

2. Tak lagi risaukan mudik Lebaran

Jam KRL Normal, Pemuda Rangkasbitung Tak Risaukan Mudik LebaranSituasi gerbong KRL Rangkasbitung-Tanah Abang. (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Pendi bercerita, saat ini dia dan kakaknya bekerja di satu tempat yang sama pulang kampung dalam waktu sebulan sekali. Lebaran 2022 dia mengaku tak waswas seperti tahun sebelumnya.

"Saya sudah vaksin, sertifikatnya ada, terus sudah boleh mudik juga. Nanti mudik di H-1 Lebaran. Malam takbiran," kata Pendi.

3. Pemerintah bolehkan mudik, KRL sudah normal

Jam KRL Normal, Pemuda Rangkasbitung Tak Risaukan Mudik LebaranIlustrasi mudik. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan, operasional pelayanan perjalanan KRL berjalan normal selama Ramadan.

VP Corporate Secretary Anne Purba mengatakan, kapasitas penumpang KRL dan protokol kesehatan di kereta selama Ramadan juga tetap mengikuti aturan pemerintah yakni Surat Edaran (SE) Kemenhub terkini.

"Pemberlakuan kapasitas kuota pengguna sebanyak 60 persen sesuai dengan aturan dari pemerintah juga tetap diberlakukan," jelas Anne dalam siaran pers, Minggu (3/4/2022). 

Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik di Lebaran 2022 mendatang. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan tak ada penyekatan dan instruksi putar balik selama arus mudik.

"Kita sudah menyatakan tidak melakukan penyekatan dan putar balik. Namun disiapkan simpul posko pelayanan masyarakat, seperti di bandara, pelabuhan, terminal, stasiun yang memungkinkan pemudik melakukan pemeriksanaan kesehatan dan vaksinasi," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Namun, pemerintah tetap memberi syarat bagi pemudik, yakni wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Bagi masyarakat baru vaksinasi dosis kedua, wajib melakukan tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, atau tes PCR maksimal 3 x 24 jam. Sedangkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam.

Masyarakat belum vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus/komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Kemudian, bagi penumpang yang usianya di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Lagi di Lebak? Nih 7 Kafe di Lebak yang Wajib Kamu Kunjungi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya