JPPI: Jual Beli Kursi PPDB Persoalan Sistematis

Solusinya: hapus seleksi terapkan undangan

Tangerang, IDN Times - Praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya di tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dinilai Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terjadi sistematis.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyebut, sistem PPDB yang saat ini diterapkan justru semakin memungkinkan masalah kecurangan ini terus terjadi

"Karena sistemnya masih mendukung jual beli kursi dan kecurangan lain. Dengan sekrang ini PPDB akan selalu curang karena orang disuruh rebutan," kata Ubaid kepada IDN Times, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: 5.413 Bangku di SMAN Banten Masih Kosong  Usai PPDB Berakhir 

1. Jumlah kursi gak sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan

JPPI: Jual Beli Kursi PPDB Persoalan Sistematis(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Ubaid mengatakan, rebutan kursi yang terjadi lantaran pemerintah nyatanya belum bisa menyediakan jumlah kursi sesuai dengan angka yang dibutuhkan oleh rakyatnya.

"Ibarat kata, yang mau makan ada 1.000 orang ya sediakan hidangan sejumlah orang tersebut. Kalo hanya menyediakan 300 porsi, ya pasti rebutan. Itulah gambaran yang terjadi PPDB saat ini," kata dia.

2. APH dilibatkan juga tetap pesimis bisa jadi solusi

JPPI: Jual Beli Kursi PPDB Persoalan SistematisIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Pun jika aparat penegak hukum (APH) dilibatkan untuk mengurai persoalan ini, Ubaid mengaku pesimis lantaran 'benang kusut' PPDB ini sendiri berasal dari sistemnya.

"Selama sistem seleksi yang berakibat pada rebutan kursi di negeri ini masih diabadikan, maka pelibatan penegakan hukum akan sia-sia belaka, karena ini adalah rebutan hak semua orang merasa berhak, tapi negara malah tidak memberikan jaminan pelayanan," kata dia.

Ubaid menilai, persoalan ini adalah pelanggaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

3. Jangan terapkan seleksi, terapkan jalur undangan

JPPI: Jual Beli Kursi PPDB Persoalan Sistematis(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Solusinya, kata Ubaid, sistem seleksi di PPDB harus dihapus. "Ganti dengan sistem undangan sesuai dengan jumlah anak yang mau bersekolah," kata dia.

Untuk itu, pemerintah wajib menyediakan bangku sekolah sejumlah anak indonesia yang mau bersekolah. "Begitu amanat UUD 45 Pasal 31 dan UU Sisdiknas pasal 34," ungkapnya.

Baca Juga: Kontroversi Zonasi, Pemkab Tangerang Bakal Bikin SMP Negeri Hybrid

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya