Kejari Kumpulkan Keterangan Soal Kasus Jual Air Bersih di Tangsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait persoalan bisnis jual air oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel, yaitu PT Pembangunan Investasi Tangsel (PITS).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Muhamad Taufik Akbar mengutarakan, puldata dan pulbaket untuk mencari apakah dalam kasus itu ada indikasi tindak pidana, khusus korupsi, atau tidak.
1. Kejari Tangsel akan terbuka soal perkembangan kasus
Taufik Akbar menyatakan, kejaksaan akan terbuka kepada publik bila memang proses puldata dan pulbaket itu menemukan indikasi ke arah tindak pidana atau tidak.
"Pulbaket itu bisa bekerja sama dengan Pidsus, tapi untuk tindak lanjut, tindakan apa yang harus kita lakukan, sekarang itu tidak bisa kita infokan ke kawan-kawan. Makanya tunggu,” kata Taufik, di ruangannya, gedung Kejari Kota Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Senin (2/3).
Baca Juga: Polemik Jual-Beli Air Bersih di Tangerang Selatan oleh PT PITS
2. P4TRA akan laporkan PT PITS dan bantu kejaksaan
Terpisah, Presedium Pemantau Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA) Heryanto mendesak Kejari untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. P4TRA, kata dia, akan membantu dalam hal data dan bukti.
“Kalau perlu, kita akan membuat laporan pengaduannya,” kata Heryanto, selaku Sekretaris P4TRA, melalui pesan singkat, Rabu (3/2).
Menurut Heryanto, PT PITS diduga melakukan sejumlah pelanggaran, baik secara fungsi peran, maupun dalam melakukan kegiatan usahanya, yang dia tengarai merugikan keuangan negara.
3. P4TRA menilai, salah satu pelanggaran PT PITS adalah menjual air dengan harga 3 kali lipat tanpa aturan jelas
Salah satu contoh dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PITS, kata Heryanto, adalah dalam hal bisnis air bersih. PT PITS, kata dia, membeli dari Perumdam Tirta Kerta Raharja yang merupakan BUMD milik Kabupaten Tangerang dan menjualnya ke masyarakat dengan harga tinggi, yakni tiga kali lipat, tanpa ada aturan yang jelas.
“Dugaan adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan PT PITS sudah cukup jelas menurut kami, salah satu contoh soal bisnis air bersihnya. Dia membeli dari pihak lain, dan menjual ke masyarakat dengan harga tinggi, namun aturan tarif air itu tidak jelas," kata Heryanto.
Baca Juga: Sejak 2017, Perumdam Kabupaten Tangerang Jualan Air ke Tangsel