Keluarga Korban KDRT di Tangsel Dapat Ancaman dari Pelaku

Polisi belum menahan tersangka BD

Tangerang Selatan, IDN Times - Keluarga TM, perempuan yang dianiaya suaminya, mengaku mendapat ancaman dari pihak pelaku ND.

Marjali, ayah TM menyebut, pelaku mengancam keluarga korban melalui pesan suara yang dikirimkan ke ponsel korban.

"Jadi pelaku berkata 'akan saya bantai sekeluarga satu per satu saya bantai'. Itu saya kaga terima, itu saat di polres melalui voice note. Apa kesalahan saya, sampai saya mau dibantai sekeluarga?" kata Marjali, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami

1. Setelah dilaporkan dan diperiksa polisi, pelaku BD tidak ditahan

Keluarga Korban KDRT di Tangsel Dapat Ancaman dari Pelaku(Ilustrasi kantor Polres Tangsel) Istimewa

Marjali mengungkapkan, setelah kejadian penganiayaan terhadap anak perempuannya tersebut, pelaku yang dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sempat diperiksa polisi, namun akhirnya tak ditahan lantaran hanya dikenakan tindak pidana ringan.

"Keterangan dari polisi, jadi tidak berhak untuk menahan, begitu terkecuali meninggal, cacat dan tidak bisa beraktivitas," kata Marjali.

2. Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka

Keluarga Korban KDRT di Tangsel Dapat Ancaman dari PelakuIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Suami yang menyiksa istrinya di Serpong Utara, Tangerang Selatan, BD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Video kasus ini sempat viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan, kasus tersebut telah dalam proses penyidikan. Adapun, identitas dari sang suami, yakni BD (38) dan sang istri TM (21).

"Sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Kita sangkakan pasal 44 Undang-undang KDRT," ungkapnya, Jumat (14/7/2023).

3. Alasan polisi tidak menahan pelaku BD

Keluarga Korban KDRT di Tangsel Dapat Ancaman dari PelakuIDN Times/Arief Rahmat

Polisi juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT yang  terdiri dari 4 ayat. Masing-masing ayat terdapat luka yang diakibatkan, mulai dari luka ringan, berat, meninggal dunia. Ada juga ayat yang mengatur kekerasan pasangan yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

"Sementara, yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat, berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," jelas Siswanto.
 

Baca Juga: Viral Pria di Tangsel Aniaya Istrinya, Polisi: Sudah Jadi Tersangka

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya