Kemarau, Potensi Kebakaran di Kota Tangerang Meningkat

Warga diminta ketatkan kewaspadaan kebakaran

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Maryono Hasan menuturkan, potensi kebakaran pada musim kemarau meningkat pada Agustus 2023. Warga diimbau waspada.

Salah satu tempat yang perlu diwaspadai muncul kebakaran adalah lahan kosong yang memiliki tumbuhan kering.

"Umumnya, kebakaran terjadi disebabkan oleh ilalang, rumput atau lahan kering, dan pembakaran sampah yang tidak diawasi. Selebihnya, akibat korsleting listrik," kata Maryono, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Warga Kota Tangerang Diharap Gak Ragu Cek Kesehatan Mental di RSUD

1. Jangan bakar sampah sembarangan

Kemarau, Potensi Kebakaran di Kota Tangerang Meningkatilustrasi bakar sampah di lahan terbuka (pixabay.com/mikuratv)

Maryono meminta masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan juga tidak membakar sampah secara sengaja tanpa diawasi.

Jangan sampai, bakar sampah sembarangan menjadi pemicu api sehingga membuat panik atau bahkan kerugian masyarakat di lingkungan tersebut.

"Seluruh pihak dan masyarakat untuk sama-sama saling menjaga lingkungannya dari tindakan-tindakan orang yang tak bertanggung jawab," kata dia.

2. Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran terkait ini

Kemarau, Potensi Kebakaran di Kota Tangerang MeningkatIIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

3. Orang yang melanggar siap-siap kena sanksi tegas

Kemarau, Potensi Kebakaran di Kota Tangerang MeningkatIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu.

Masyarakat dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664.

Baca Juga: Ada yang Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Laporkan ke Sini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya