Ada yang Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Laporkan ke Sini

Jangan ragu melaporkan orang yang bakar sampah sembarangan

Tangerang, IDN Times - Pembakaran sampah sembarangan kini menjadi masalah di tengah polusi udara yang meningkat dan musim kemarau dengan kekeringan berkepanjangan. Oleh karena itu, jika ada warga yang membakar sampah sembarangan, laporkan saja. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas, warga yang membakar sampah sembarangan karena itu melanggar aturan. 

Baca Juga: Bakar Sampah Sembarangan, Kena Denda Rp50 Juta!

1. Laporkan pembakar sampah sembarangan ke kontak di bawah ini

Ada yang Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Laporkan ke Siniilustrasi aplikasi WhatsApp (pexels.com/Anton)

Wawan Fauzi mengungkap, Satpol PP membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemukan orang bakar sampah sembarangan. Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

"Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor whatsapp Satpol PP di 0812-1200-4664," kata dia, seperti dikutip dari ANTARA. 

2. Satpol PP membentuk mengerahkan Satgas Pengendalian Pencemaran

Ada yang Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Laporkan ke SiniDok. Satpol PP Tangerang

Satpol PP juga membentuk dan mengerahkan Satgas Pengendalian Pencemaran untuk berpatroli menindak tegas oknum yang membakar sampah sembarangan. Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, warga yang membakar sampah sembarangan bakal didenda Rp50 juta.

"Kita sudah kerahkan petugas untuk berpatroli dan menerima segala laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti," kata dia. 

Baca Juga: Bakar Sampah di Kabupaten Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta

3. Berbagai larangan untuk menekan polusi udara

Ada yang Bakar Sampah Sembarangan di Tangerang? Laporkan ke Siniilustrasi polusi udara pekat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Menurut Wawan, surat edaran terkait pengelolaan sampah itu berisi empat poin, diantaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

"Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis," kata Wawan.

Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar yakni ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp 50 juta bagi setiap individu.

"Aturan ini tidak bisa dianggap remeh di tengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ujarnya.

Baca Juga: Pondok Pesantren di Tangerang Terbakar, 9 Kamar dan Musala Hangus

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya