Melalui Perbup, Lebak Kini Gunakan Istilah Baru di Kasus COVID-19 

Istilah ODP dan PDP dihapus

Lebak, IDN Times - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak kini mulai menggunakan istilah baru untuk menyampaikan kondisi perkembangan COVID-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.

Humas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Lebak Doddy Irawan, menjelaskan, penggunaan istilah baru dalam COVID-19 sesuai dengan isi di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Perubahan istilah baru ini juga tertuang di dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Jadi tidak lagi menggunakan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG),” kata Doddy, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Gak Pakai Masker di Lebak, Denda Rp150 Ribu!

1. Ini nama-nama istilah baru dalam kasus COVID-19

Melalui Perbup, Lebak Kini Gunakan Istilah Baru di Kasus COVID-19 Ilustrasi COVID-19 (IDN Times/Rochmanudin)

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes), kata Doddy, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yang baru yakni kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

“Ada kriteria tertentu seseorang dinyatakan suspect. Kemudian untuk kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 kasus yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala,” tuturnya.

2. Ini arti istilah probable dan discarded

Melalui Perbup, Lebak Kini Gunakan Istilah Baru di Kasus COVID-19 Ilustrasi COVID-19 (IDN Times/Rochmanudin)

Untuk kasus probable, lanjut Doddy, adalah kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.

Sedangkan discarded, itu kata dia apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: seseorang dengan status suspect dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam dan seseorang dengan status kontak erat telah menyelesaikan karantina 14 hari.

3. Ini data kasus COVID-19 di Banten

Melalui Perbup, Lebak Kini Gunakan Istilah Baru di Kasus COVID-19 Pamplona, Spanyol (ANTARA FOTO/REUTERS/Jon Nazca)

Sementara itu, Data Dinas Kesehatan Pemkab Lebak, Minggu 2 Agustus 2020, jumlah kontak erat sebanyak 647 orang, diantaranya: 429 orang discarded dan 218 orang isolasi. Jumlah suspect 694 orang, dengan rincian: 647 discarded, 33 orang isolasi dan 14 orang meninggal.

Lalu, 26 kasus konfirmasi, 20 orang sembuh, 5 orang isolasi dan 1 meninggal dunia. Sementara, kasus probable nihil.

Baca Juga: Kasus OTG Positif COVID-19 di Lebak Melonjak, Kenapa?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya