Ombudsman: PPDB SMA di Banten Dibayangi Pelanggaran Kuota Siswa

Pelanggaran ini akan pengaruhi standar pelayanan sekolah

Tangerang, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Banten menemukan ada pelanggaran  ketentuan daya tampung atau kapasitas (kuota) siswa yang diterima oleh sekolah, tahun lalu. Temuan pelanggaran ada pada jenjang SMA/SMK/SKh.

Hal itu disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin.

“Ini untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan,” kata Zainal dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Staf Ahli Gubernur Banten M Tranggono Resmi Jabat Sekda Banten  

1. Sekolah memaksakan jumlah siswa, padahal sudah tak dapat menampung

Ombudsman: PPDB SMA di Banten Dibayangi Pelanggaran Kuota Siswa(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Zainal mengatakan, sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, ketentuan daya tampung ini seperti diabaikan mayoritas SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi Banten.

Kelebihan daya tampung ini terjadi khususnya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang jumlahnya mencapai hampir 4.000 siswa atau ada tambahan 30 rombel per kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah.

Ironisnya, kata Zainal, hal tersebut tidak tampak dari penyelenggaraan PPDB yang dislogankan beserta dengan aturan dan tahapan-tahapan yang harus diikuti secara ketat oleh para calon siswa atau orangtua/wali murid. Ada sekolah yang kemudian memaksakan lebih dari 45 siswa per kelas. Atau bahkan sangat mungkin sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut.

“Kita tidak akan mendapati fakta ini dari hasil (pengumuman) akhir PPDB. Kita baru bisa menemukannya jika membandingkan antara regulasi daya tampung dengan jumlah siswa/peserta didik pada saat awal tahun ajaran baru, yang bisa jadi beberapa hari atau pekan setelah proses PPDB. Oleh karenanya, wajar banyak orangtua/walimurid yang menyampaikan kepada Ombudsman mengenai relevansi pelaksanaan PPDB jika masih banyak yang diterima melalui jalur di luar PPDB,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Mulai Buka Proses PPDB SD dan SMP Negeri

2. Sekolah ‘favorit’ akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung, sebaliknya sekolah negeri nonfavorit malah kekurangan siswa

Ombudsman: PPDB SMA di Banten Dibayangi Pelanggaran Kuota SiswaSuasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Zainal juga menyebut, tidak sedikit SMA/SMK milik Pemerintah Provinsi yang di sisi lain belum dapat memenuhi kuota atau daya tampung tersebut. Secara sederhana, menurut Zainal, sekolah ‘favorit’ akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung dan sebaliknya sekolah negeri nonfavorit malah kekurangan siswa.

“Oleh karenanya, kami memandang, Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi betul formula ataupun proses penyusunan Daya Tampung ini. Jika tahun ini sudah yakin, maka perlu lebih serius mengawasi implementasinya dalam proses PPDB. Sebab jika tidak, untuk apa,” ungkapnya.

3. Ombudsman koordinasi dengan Dindik dan Inspektorat Banten

Ombudsman: PPDB SMA di Banten Dibayangi Pelanggaran Kuota SiswaIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Dalam keterangan tertulis yang sama dijelaskan, Tim Ombudsman Banten telah mendalami temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Tujuannya, antara lain, untuk mendesak adanya perbaikan yang substantif dan signifikan dalam penyelenggaraan PPDB.

Lebih dari itu, pada prinsipnya Ombudsman mendorong agar pemerintah daerah melalui dinas Pendidikan melalukan upaya lebih serius untuk memastikan pemerataan kualitas Pendidikan serta program dan layanan Pendidikan lainnya agar kepentingan pendidikan untuk masyarakat Banten terpenuhi serta berkeadilan bagi semua.

Baca Juga: 30 Ribu Pendatang Serbu Kabupaten Tangerang Usai Lebaran 2022

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya