Staf Ahli Gubernur Banten M Tranggono Resmi Jabat Sekda Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Staf Ahli Gubernur Banten M Tranggono resmi menjabat sebagai Pj Sekda Banten. Trangono dilantik oleh Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang hari ini, Senin sore (23/5/2022).
Tranggono akan mengisi jabatan Sekda Banten setelah Sekda definitif Al Muktabar diangkat menjadi Pj Gubernur Banten oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Baca Juga: Al Muktabar Resmi Dilantik Pj Gubernur Banten
1. Tranggono terpilih dari 12 eselon II yang sebelumnya mengikuti asesmen
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penunjukan Tranggono menjadi Pj Sekda Banten merupakan hasil seleksi yang terbuka beberapa waktu lalu dari 12 eselon II yang mengikuti asesmen.
"Membutuhkan waktu cukup melakukan agenda kerja Kebagai Sekda. Beliau (Tranggono) sebagai staf ahli gubernur, kita lihat cukup waktu saat ini memformulasi kebijakan gubernur," kata Muktabar usai melantik Pj Sekda Banten.
2. Tranggono menjabat Pj Sekda Banten selama 6 bulan ke depan
Dia mengatakan, sesuai undang-undang yang berlaku, Tranggono akan menjabat sebagai Pj Sekda Banten paling lama selama 6 bulan ke depan. Setelah 6 bulan, akan ada evaluasi terkait perpanjangan atau diberhentikan jadi Pj Sekda Banten.
"Penjabat (Sekda) 6 bulan minimal, bisa saja lebih dari itu atau kurang dari itu. Ini dia langsung PJ. 6 bulan nanti kemudian gimana Kemendagri," katanya.
3. Sepak terjang Tranggono di Pemprov Banten
Seperti diketahui, sebelum menjadi pejabat di lingkungan Pemprov Banten, M Tranggono tercatat sebagai ASN di Kementerian PUPR. Ia masuk ke lingkungan Pemprov Banten usai terpilih sebagai Kepala DPUPR Provinsi Banten melalui seleksi lelang terbuka pada 19 November 2019.
Setelahnya, M Tranggono dimutasi dan dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Banten pada 26 Agustus 2021.
Baca Juga: 5 Daerah di Banten Sudah Tidak Ditemukan Kasus Baru COVID-19