Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bukti DNA Jadi Kunci Penyidikan Pembunuhan Anak di Cilegon

Pelaku pembunuhan Cilegon
Pelaku pembunuhan Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)
Intinya sih...
  • Kendaraan tertangkap kamera CCTV tetangga korban
  • Ada bercak darah di pisau pelaku yang dibawa ke TKP ketiga
  • Pelaku berniat mencuri di rumah korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cilegon, IDN Times – Kepolisian menegaskan bahwa bukti forensik DNA menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Cilegon. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri memastikan keterkaitan kuat antara barang bukti yang diamankan dengan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan hasil uji biologis forensik yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri menunjukkan kecocokan DNA korban pada sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

“Hasil Puslabfor menunjukkan bercak darah pada pisau dan sejumlah titik di rumah korban identik dengan profil DNA korban,” kata Dian saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026).

1. Kendaraan tertangkap kamera CCTV tetangga korban

Polisi ekspose kasus pembunuhan Cilegon
Polisi ekspose kasus pembunuhan Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)

Meski kamera pengawas di dalam rumah korban tidak berfungsi, polisi memperoleh rekaman CCTV dari lingkungan sekitar.

Rekaman tersebut menunjukkan pelaku memasuki rumah korban pada pukul 13.17 WIB dan keluar sekitar pukul 13.42 WIB. Saat itu, pelaku terlihat menggunakan sepeda motor, mengenakan helm biru, jaket hitam, dan celana jeans.

Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku. Dari situ, polisi menemukan keterkaitan dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terjadi setelah pembunuhan.

Di TKP kedua, pelaku diketahui ketahuan oleh asisten rumah tangga korban dan langsung melarikan diri. Sementara di TKP ketiga dengan lokasi kedua, pelaku beraksi dengan berjalan kaki dari rumah kontrakannya sejauh sekitar 400 meter. “Ciri-ciri pelaku di TKP ketiga sama dengan TKP pertama, menggunakan tas hitam, sarung tangan hitam, serta membawa alat berupa pisau dan kunci pas,” kata Dian.

2. Ada bercak darah di pisau pelaku yang dibawa ke TKP ketiga

Polisi ekspose kasus pembunuhan Cilegon
Polisi ekspose kasus pembunuhan Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)

Dari rangkaian kejadian tersebut, polisi mencurigai pisau yang dibawa pelaku digunakan pada TKP pembunuhan. Pisau tersebut kemudian diuji secara biologis forensik di Laboratorium Forensik Mabes Polri. “Hasilnya, pada pisau ditemukan bercak darah yang mengandung DNA identik dengan korban saudara A, usia 9 tahun,” kata Dian.

Dengan temuan tersebut, penyidik memastikan bahwa pelaku yang sama melakukan pembunuhan di TKP pertama. Tersangka HA juga mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bukit Baja Raya, Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuh, di antaranya paha, dada, dan leher.

3. Pelaku berniat mencuri di rumah korban

Pelaku pembunuhan Cilegon
Pelaku pembunuhan Cilegon (Dok. Khaerul Anwar)

Dian menjelaskan, tersangka awalnya berniat melakukan pencurian dengan cara berkeliling mencari rumah kosong sebelum memilih rumah korban sebagai target. “Pelaku menekan bel rumah sebanyak empat kali untuk memastikan tidak ada penghuni,” ujarnya.

Setelah berhasil masuk, tersangka sempat mencoba membuka brankas namun gagal. Situasi berubah ketika pelaku bertemu korban di lantai dua rumah tersebut. “Pelaku panik dan akhirnya melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Dian.

Pengungkapan kasus ini menemukan titik terang setelah adanya laporan percobaan pencurian di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon, pada awal Januari 2026. Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Polda Banten memastikan proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan sesuai prosedur hukum. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Dialog Soal Sampah Tangsel Buntu, Warga Taktakan Pilih Walk Out

06 Jan 2026, 19:48 WIBNews