Dinilai Tak Transparan, Pengamat Soroti Pemungutan PBB-P2 di Tangsel

- Masyarakat berhak mengetahui tata cara pembayaran pajak dengan jelas dan transparan
- Aturan pemungutan pajak dibuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak
- Pihak Bapenda Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian STTS dengan regulasi yang berlaku
Tangerang Selatan, IDN Times – Mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam proses pembayarannya.
Sorotan tersebut mencuat usai seorang wajib pajak menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2.
Menanggapi hal itu, pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, menilai persoalan tata cara pemungutan pajak tidak bisa dipandang sepele karena berkaitan langsung dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Undang-undang itu jelas mengamanatkan good governance, yang di dalamnya ada transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan supremasi hukum,” kata Adib saat ditemui di kawasan Serpong, Jumat (2/1/2026).
1. Masyarakat tidak boleh kehilangan hak untuk mengetahui secara rinci tata cara pembayaran pajak

Menurut Adib, kewajiban masyarakat dalam membayar pajak harus diimbangi dengan jaminan keterbukaan dan kejelasan mekanisme dari pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh kehilangan hak untuk mengetahui secara rinci tata cara pembayaran pajak yang benar.
“Benar masyarakat wajib membayar pajak, tapi jangan sampai masyarakat kehilangan hak atas akuntabilitas, transparansi, mekanisme, dan tata cara pembayaran pajak itu sendiri,” ujarnya.
2. Aturan pemungutan pajak dibuat untuk penyalahgunaan wewenang

Adib menegaskan, aturan pemungutan pajak sejatinya dibuat sebagai instrumen pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh petugas pajak. Karena itu, jika terdapat praktik pemungutan yang tidak sesuai dengan regulasi, hal tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau ada pemungutan yang tidak sesuai dengan tata cara yang sudah diatur, ini menjadi pertanyaan besar. Hal seperti ini harus menjadi catatan penting bagi Wali Kota Tangerang Selatan agar kepercayaan publik dalam membayar pajak tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian STTS dengan regulasi yang berlaku saat dikonfirmasi IDN Times dari Rabu (31/12/2025) lalu.

















