Soroti TPP ASN Tangsel, LSM: Berpotensi Picu Dugaan Nepotisme

- Suhendar dari LSM Speakup menyoroti ketidakwajaran perbedaan nilai TPP ASN Tangsel yang dinilai tidak mencerminkan objektivitas berdasarkan beban kerja dan berpotensi memunculkan dugaan nepotisme.
- Pemberian TPP ASN diatur melalui Peraturan dan Keputusan Wali Kota Tangsel, dengan beberapa jabatan fungsional menerima tunjangan tinggi meski beban kerjanya dianggap lebih ringan dibanding sektor lain.
- Suhendar meminta Pemkot Tangsel membuka dokumen analisis jabatan secara transparan serta mendorong Inspektorat mengaudit kebijakan TPP untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau potensi kerugian daerah.
Tangerang Selatan, IDN Times — Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan. Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup), Suhendar menilai, penetapan TPP belum sepenuhnya mencerminkan prinsip objektivitas jika dilihat dari beban kerja pegawai.
Suhendar mengatakan, secara konsep besaran TPP seharusnya dihitung berdasarkan indikator beban kerja dan kondisi kerja yang terukur. Namun dalam praktiknya terdapat perbedaan nilai tunjangan antarjabatan yang dinilai tidak wajar.
Menurutnya, perbedaan nilai TPP antara jabatan kepala bidang di OPD teknis dengan jabatan fungsional atau unit yang menangani reformasi birokrasi yang justru memiliki nilai lebih tinggi, merupakan hal yang tidak wajar dan memunculkan dugaan nepotisme.
"Sebab, secara konsep, besaran TPP seharusnya mengacu pada beban kerja dan kondisi kerja yang dinilai secara objektif,” kata Suhendar, Sabtu (14/3/2026).
1. Suhendar minta kebijakan TPP ini dibuka secara transparan

Ia menilai, jika indikator tersebut diterapkan secara konsisten, seharusnya terdapat perbedaan signifikan antara pegawai dengan beban kerja ringan dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas lebih berat dan berisiko hukum.
Menurut Suhendar, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penilai TPP mengenai dasar objektivitas dalam penentuan besaran tunjangan tersebut.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka secara transparan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja yang menjadi dasar penetapan TPP.
“Dengan begitu publik dapat menilai apakah perhitungannya sudah sesuai aturan dan memenuhi prinsip keadilan, dan tidak ada dugaan kolusi,” ujarnya.
2. TPP diatur dalam peraturan dan keputusan wali kota

Adapun pemberian TPP ASN di Tangsel diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 76 Tahun 2025 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021, serta Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep.542/2025 tentang besaran nilai TPP ASN.
Dalam lampiran keputusan tersebut, terdapat jabatan yang menjalankan fungsi perumusan kelembagaan, tata laksana, dan reformasi birokrasi pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dengan nilai TPP mencapai Rp56.719.360 per bulan. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan jabatan lain yang memiliki beban kerja lebih berat, seperti pada sektor pembangunan infrastruktur.
Kepala Bagian Organisasi Setda Tangsel, Aplah Hunajat, membenarkan adanya jabatan yang berkaitan dengan fungsi tersebut. “Iya, kelembagaan di antaranya berada di Bagian Organisasi,” kata Aplah saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi saat ini tidak lagi terdapat jabatan struktural kepala subbagian di unit tersebut karena telah beralih menjadi jabatan fungsional.
“Kalau di Bagian Organisasi itu sudah tidak ada lagi kasubag. Adanya jabatan fungsional. Jadi TPP-nya mengikuti besaran jabatan fungsional,” ujarnya.
3. Suhendar meminta Inspetokrat audit kebijakan ini

Suhendar menambahkan, kondisi tersebut perlu diaudit oleh lembaga pengawas internal pemerintah daerah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penetapan TPP.
“Inspektorat perlu melakukan audit untuk memastikan apakah ini hanya kesalahan administratif atau ada unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, sehingga bisa berlanjut pada proses oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.


















