Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terlilit Utang Akibat Judol, Pemuda di Tangerang Bunuh Teman Sendiri

-
Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Intinya sih...
  • Pemuda Tangerang bunuh teman sendiri karena tak terima ditagih hutang judi online
  • Pelaku berencana membunuh korban setelah merasa terancam, lalu menenggelamkan motor korban dan kabur
  • Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang pemuda asal Tangerang, Muhammad Abdul Mugni (23) tega membunuh temannya sendiri lantaran tak terima ditagih utang yang ia gunakan untuk judi online (judol). Korban, yakni Abdul Aziz (19), dibunuh di Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Sabtu (27/12/2025).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung saat ditagih utang Rp1,4 juta. "Saat menagih, korban sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar utangnya tersebut," kata Indra, Sabtu (3/12/2025).

1. Merasa terancam, pelaku lantas berencana membunuh korban

ilustrasi penikaman (pixabay.com/PublicDomainPictures)
ilustrasi penikaman (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Karena merasa terancam, kata Indra, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban. Rencana itu dia awali dengan berpura-pura meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sang kakak dengan tujuan mengambil uang untuk pembayaran utang. "Sesampainya di Jalan Kampung Jantungeun, pelaku meminta korban berhenti dengan dalih hendak buang air kecil," katanya.

Korban yang lengah pun lantas ditikam oleh tersangka dari belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkannya hingga meregang nyawa.

"Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai dan dua unit handphone," ujarnya.

2. Pelaku menenggelamkan sepeda motor korban di Danau Pemda Tigaraksa

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Untuk menghilangkan barang bukti, kata Indra, pelaku membuang motor rampasan ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Sedangkan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.000.000, digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di Serang. "Dan kembali bermain judi online," katanya.

Polisi sempat terkecoh jejak Abdul Mugni yang sempat terdeteksi sedang berada di daerah Serang dan Lebak, Banten. Hingga akhirnya tersangka dapat dibekuk di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe pada Senin (29/12/2025) malam.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Apa Itu Hukuman Mati? (fahum.umsu.ac.id)
Apa Itu Hukuman Mati? (fahum.umsu.ac.id)

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan.

"Dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Mandiri Kelola Sampah, Warga Ciputat Bikin Puluhan Komposter

04 Jan 2026, 20:51 WIBNews