Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Banten Sebut Banjir di Cilegon Diduga Terkait Tambang Galian C

Screenshot_20260103_083004_Gallery.jpg
Banjir JLS Cilegon (Dok. Tangkapan layar video warga)
Intinya sih...
  • Evaluasi aktivitas usaha harus dilakukan di kawasan risiko banjir
  • Izin tambang disebut dikeluarkan saat masih jadi kewenangan pemda
  • Ribuan warga terdampak banjir di Banten
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan dugaan aktivitas tambang galian C sebagai penyebab banjir di sejumlah wilayah Kota Cilegon beberapa hari lalu masih perlu dikaji lebih lanjut dan belum dapat dipastikan sebagai faktor utama.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengungkap, pihaknya saat ini masih mengumpulkan data dan informasi terkait kejadian banjir, khususnya di wilayah Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Data tersebut akan digunakan untuk menganalisis secara komprehensif, khususnya terkait penyebab pasti banjir.

“Karena banyak faktor yang mempengaruhi kejadian banjir saat ini di Ciwandan, Kota Cilegon. Tidak hanya dari kegiatan tambang, tetapi dimungkinkan juga dari kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan dampak banjir,” kata Wawan saat dihubungi, Senin (5/1/2026).

1. Evaluasi aktivitas usaha harus dilakukan di kawasan risiko banjir

Screenshot_20260103_082916_Gallery.jpg
Banjir terjang sejumlah daerah Cilegon (Dok. Tangkapan layar video warga)

Menurut Wawan, evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh aktivitas yang berada di kawasan dengan tingkat risiko banjir tinggi. Penilaian tersebut tidak hanya difokuskan pada kegiatan pertambangan, tetapi juga aktivitas lain yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan.

Ia menegaskan, penilaian harus mengacu pada kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

2. Izin tambang disebut dikeluarkan saat masih jadi kewenangan pemda

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Wawan juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambang galian C baru menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sejak tahun 2022. Hingga saat ini, imbuhnya, Pemprov Banten belum pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk aktivitas tambang galian C di wilayah Kota Cilegon, baik berupa dokumen UKL-UPL maupun dokumen lingkungan lainnya.

“Untuk tambang yang berada di Kota Cilegon, kami belum pernah mengeluarkan UKL-UPL,” katanya.

Pemprov Banten memastikan proses pengumpulan data dan evaluasi lingkungan akan terus dilakukan untuk memastikan penyebab banjir secara objektif serta menjadi dasar pengambilan kebijakan ke depan.

3. Ribuan warga terdampak banjir di Banten

Warga terdampak banjir di Serang dapat pelayanan kesehatan
Warga terdampak banjir di Serang dapat pelayanan kesehatan (Dok. Polda Banten)

Sebelumnya, bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah di Provinsi Banten selama periode 2–3 Januari 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten mencatat ribuan warga terdampak akibat peristiwa tersebut.

Berdasarkan data sementara hingga Minggu (4/1/2026), tercatat 1.853 kepala keluarga (KK) atau 3.509 jiwa terdampak, dengan 1.512 rumah terdampak di berbagai kabupaten dan kota di Banten.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Dialog Soal Sampah Tangsel Buntu, Warga Taktakan Pilih Walk Out

06 Jan 2026, 19:48 WIBNews