Pemkab Lebak Segera Terbitkan Aturan Kabupaten Tanpa Rokok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bakal menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok atau KTR. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso mengatakan, saat ini proses penerbitan Perda dalam proses registrasi atau menunggu penomoran.
"Ditetapkan tahun 2023, satu tahun sosialisasi dulu menyiapkan fasilitasnya," kata Budi, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Kawasan Tanpa Rokok Bakal Baru Akan Diterapkan di Lebak
1. Bakal ada denda bagi yang melanggar, hingga Rp500 ribu
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Lebak Alkadri mengatakan, secara rinci aturan atau teknis penindakannya akan diatur dalam peraturan bupati (perbup), termasuk mengenai denda nominal rupiah bagi warga yang melanggar.
"Sanksi denda Rp500 ribu itu nanti caranya diatur di perbup. Cara penindakannya seperti apa nanti ada SOP nya. Sambil ada waktu kita sosialisasikan selama setahun ini juga menyiapkan fasilitas. Termasuk itu aturan penegakan perda," kata dia.
2. Perda ini untuk melindungi warga dari asap rokok
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak M Agil Zulfikar menyatakan, pembentukan Perda KTR ini serius dilakukan dengan niat melindungi masyarakat yang rentan asap rokok di tempat-tempat umum.
"Perda ini bukan perda asal jadi atau formalitas, tapi sungguh-sungguh. Maka dari itu ketika perda sudah ditetapkan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, perda itu harus dijalankan semaksimal mungkin," ungkapnya.
3. Delapan tempat ditetapkan sebagai KTR
Sebagaimana diketahui, terdapat delapan tempat yang dijadikan KTR sesuai dengan Perda Lebak yakni, fasilitas pelayanan kesehatan.
Tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.
Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap