Kawasan Tanpa Rokok Bakal Baru Akan Diterapkan di Lebak

Kebijakan ini diatur dalam perda yang akan segera terbit

Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lebak bakal menerapkan larangan merokok di sejumlah tempat, fasilitas, angkutan, dan sarana umum. Warga diminta tidak merokok di sembarang tempat. 

Hal tersebut menyusul bakal ada penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lebak yang bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR yang bakal segera diundangkan.

“Kita masih menunggu hasil fasilitasinya dari Pemprov Banten,” kata Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, Selasa (5/6/2023).

Baca Juga: Rafting di Sungai Ciberang, Menantang dan Pacu Adrenalin

1. Perda tersebut masih dalam tahap fasilitasi oleh Pemprov Banten

Kawasan Tanpa Rokok Bakal Baru Akan Diterapkan di Lebak(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dari hasil fasilitasi pemprov, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan pada tiap pasal. Setelah rampung, Pemkab Lebak akan menyosialisasikan aturan tersebut.

“Kemudian permohonan nomor registrasi dan barulah diundangkan lalu disosialisasikan kepada masyarakat untuk diberlakukan,” kata Wiwin.

2. Ini lokasi yang jadi zona KTR

Kawasan Tanpa Rokok Bakal Baru Akan Diterapkan di LebakStiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Dalam Perda tersebut pada pasal Pasal 2 ayat 1 raperda itu disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar-mengajar, meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain, meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah, meliputi: masjid atau musala, pura, gereja, vihara, dan klenteng.

e. Angkutan umum, meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja, meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum, meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.

h. Sarana olahraga, meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.

3. Aturan KTR sudah ada dari tahun 2012 lalu

Kawasan Tanpa Rokok Bakal Baru Akan Diterapkan di LebakStiker KTR yang dibagikan di forum silaturahmi Muhammdiyah, Yogyakarta, 24 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Sebagaimana diketahui, aturan KTR ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan; dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam Pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Dengan kata lain, pemerintahan kabupaten sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya.

Hal yang sama termuat pula dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. 

Baca Juga: Rata-Rata Lama Sekolah di Lebak Hanya 6,59 Tahun

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya