Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Catat Nih Cara Lapornya

Kamu bisa mengadu atau sekadar konsultasi

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko untuk masyarakat atau para pekerja yang ingin konsultasi dan menyampaikan pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Posko Pengaduan THR Kota Tangerang ini dibuka di Lantai 2, Kantor Disnaker, di Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Baca Juga: Beredar Surat Minta THR, Perumda NKR Tangerang: Itu Palsu

1. Pekerja yang gak terima THR bisa mengadu secara online dan offline

Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Catat Nih Cara LapornyaIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, Posko Pengaduan THR ini disiapkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kota Tangerang.

Jika ada pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR di lebaran kali ini, mereka bisa langsung melapor di Posko Pengaduan THR 2023 dari Disnaker ini.

“Pengaduan bisa dilakukan secara offline di Lantai 2 Kantor Disnaker, atau dapat melalui nomor Whatsapp pengaduan di nomor 0857-1844-3632 atau melalui email di disnaker.tangerangkota.go.id,” ungkap Ujang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2023).

Selanjutnya, kata dia, petugas akan menindaklalnjuti pengaduan yang masuk melalui berbagai macam saluran itu. 

2. Ini syarat pemberian THR untuk pekerja

Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Catat Nih Cara LapornyaIlustrasi transportasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Ia menjelaskan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR. Diantaranya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.

Sedangkan yang baru satu bulan atau kurang 12 bulan berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Terkait hal ini, Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai surat edaran itu, juga perlu diketahui THR lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

Baca Juga: THR Gak Dibayar?  Pekerja di Banten Bisa Lapor ke Sini

3. Seluruh perusahaan wajib ikuti aturan soal THR

Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Catat Nih Cara LapornyaIlustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Ia mengimbau, seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk mematuhi aturan yang ada dan melakukan kewajibannya sesuai aturan yang ditetapkan.

“Sedangkan untuk masyarakat atau para pekerja diimbau untuk tidak segan membuat laporan jika dirasa dirugikan terkait proses pembayaran THR hari raya Idulfitri 1444 hijriah,” kata dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya