Pemkot Tangerang Teken Perwal PPKM, Sejumlah Kegiatan Dilarang!

Mall ditutup lagi guys~

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerbitkan Surat Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah yang memenuhi kriteria pemberlakuan PPKM," ujar Wali Kota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Dua Kecamatan di Kota Tangerang Paling Banyak Pasien COVID-19, Kenapa?

1. Perwal itu membahas sejumlah ketentuan PPKM di Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Teken Perwal PPKM, Sejumlah Kegiatan Dilarang!Infografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 (IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik)

Arief menjabarkan, dalam Perwal nomor 2 Tahun 2021 itu mengatur pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang.

"Dimana poin-poin yang ditetapkan menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

2. Perwal itu atur pembatasan beberapa sektor

Pemkot Tangerang Teken Perwal PPKM, Sejumlah Kegiatan Dilarang!IDN Times/Candra Irawan

Sementara, Asisten Tata Pemerintahan Ivan Yudhianto menjelaskan, sejumlah ketentuan yang diatur dalam perwal tersebut antara lain terkait pembatasan di sektor perkantoran, usaha, kegiatan masyarakat serta transportasi.

"Untuk kantor dibatasi hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor (WFO), sisanya 75 persen bekerja dari rumah (WFH)," terangnya.

Sedangkan untuk usaha perdagangan, lanjut Ivan, pengusaha wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Dan untuk restauran, kafe serta rumah makan diharuskan membatasi layanan makan di tempat hanya 25 persen dari kapasitas tempat duduk.

"Operasional diizinkan hingga pukul 19.00 dan diimbau untuk menggunakan layanan pesan antar," kata Ivan.

3. Penyelenggaraan hiburan, pusat belanja dan event dilarang

Pemkot Tangerang Teken Perwal PPKM, Sejumlah Kegiatan Dilarang!Ilustrasi (IDN Times/Candra Irawan)

Ivan menjelaskan kegiatan yang sifatnya penyelenggaraan hiburan ditutup untuk sementara, pengelola mal atau tempat usaha dilarang untuk menggelar even, sarana olahraga tidak diperkenankan untuk dibuka, serta kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.

"Sementara untuk pabrik dan konstruksi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya.

Terakhir, Asisten Tata Pemerintahan menjelaskan Pemkot juga membatasi kapasitas angkutan orang dengan kendaraan bermotor 50 persen dari kapasitas angkutan serta jam operasional mulai pukul 04.30 hingga 20.00 WIB.

"Kegiatan khitan, resepsi pernikahan, pemakaman dan takziah hanya boleh 35 persen dari kapasitas ruangan serta tidak diperkenankan menyediakan prasmanan," kata Ivan.

Baca Juga: Wali Kota Arief: RSUD Kota Tangerang Masih Tipe C 

Baca Juga: Tanggapi Arief, PSI Tangerang: RS Swasta Money Oriented

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya