Pemkot Tangerang Terapkan PSBB Ketat Besok Malam

PSBB ini disebut sebagai PPKM

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai Jumat (8/1/2020) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

PSBB yang dimaksud Arief tercantum dalam instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB Ketat di wilayahnya.

"Mulai besok malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa Bali," kata Arief, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Pemprov Banten Akan Kembali Perketat PSBB Tangerang Raya 

1. Pengetatan akan dilaksanakan hingga 25 Januari

Pemkot Tangerang Terapkan PSBB Ketat Besok MalamANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Arief mengimbau, kegiatan ekonomi warga Kota Tangerang agar menutup jam operasionalnya pukul 19.00 WIB. Penutupan jam operasional kegiatan ekonomi warga ini, kata Arief, akan berlangsung hingga tanggal 25 Januari mendatang.

"Pedagang dan lainnya, sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," tutur Arief.

2. Arief imbau masyarakat yang nikahan, tidak sediakan makanan dengan prasmanan

Pemkot Tangerang Terapkan PSBB Ketat Besok MalamANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Ia turut mengingatkan, kepada warga Kota Tangerang yang hendak mengadakan pesta pernikahan di antara tanggal 8 hingga 25 Januari 2021, agar tidak menyiapkan makanan dengan bentuk prasmanan. "Tapi silakan dengan nasi boks. Supaya tidak makan di lokasi," kata dia.

Lebih lanjut, ia berujar bila patroli di wilayah Kota Tangerang akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu pekan ini.

"Kita akan lakukan operasi di hari Sabtu dan Minggu. Mulai minggu ini," kata dia.

3. Langkah ini untuk putus rantai COVID-19

Pemkot Tangerang Terapkan PSBB Ketat Besok MalamIlustrasi pemakaman pasien positif COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Penerapan PSBB Ketat di Kota Tangerang ini, menurut Arief, untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 dan menekan angka terkonfirmasi positif COVID-19.

"Ini yang kita siapkan dalam rangka mengoptimalisasi bagaimana memutus rantai COVID-19 dan juga menekan angka (pasien) COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Tak Ada Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi di Tangerang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya