Tak Ada Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi di Tangerang 

Warga hanya diimbau secara persuasif

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang bakal mengambil jalur persuasif bagi warga Kota Tangerang yang menolak divaksinasi COVID-19. Liza memastikan takkan ada sanksi terkait penolakan warga.

"(Kami) Berikan pengertian sejelas-jelasnya untuk manfaat dari vaksin itu," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Liza Puspadewi, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Minta Jatah 2,4 Juta Dosis Vaksin COVID-19

1. Langkah persuasif untuk ubah mindset warga yang tak percaya COVID-19

Tak Ada Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi di Tangerang Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tangerang, Provinsi Banten dr Liza Puspadewi. (FOTO ANTARA/Achmad Irfan)

Dinkes Kota Tangerang mengambil langkah persuasif itu agar warga yang sebelumnya tidak percaya vaksin COVID-19 atau pun virus COVID-19, bisa percaya.

"Sebenarnya dia tidak mau (mendapat vaksin), karena dia tidak percaya. Untuk itulah maka, Dinkes Kota Tangerang berusaha untuk selalu mengedukasi masyarakat," kata Liza.

2. Dinkes buka siaran podcast untuk sosialisasi

Tak Ada Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi di Tangerang Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia membeberkan bahwa saat ini Dinkes Kota Tangerang memiliki berbagai layanan untuk memberikan edukasi seputar virus dan vaksin COVID-19. Seperti siaran podcast di akun Instagram dan akun YouTube Dinkes Kota Tangerang.

"Nanti bisa didenger podcast (milik) Dinkes tentang vaksinnya," kata Liza.

Sebagai informasi, podcast milik Dinkes Kota Tangerang menyiarkan dua kali siaran dalam seminggu, melalui akun instagram @dinkes.kotatangerang.

3. Vaksinasi untuk umum dilakukan April 2021

Tak Ada Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi di Tangerang Ilustrasi vaksin virus corona (Website/pixabay.com/geralt-9301)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum akan dilakukan pada tahap ketiga dan keempat-- setelah vaksinasi tahap kesatu untuk tenaga kesehatan dan tahap kedua untuk petugas pelayanan publik.

Diperkirakan, pelaksanaanya pada periode April 2021 hingga Maret 2022. "Tahap ketiga masyarakat yang rentan sosial ekonomi lainnya, yakni terutama peneriamBPJSJKN," kata Ati saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Ragu-Takut, Perasaan Nakes di Banten Menerima Vaksin Pertama

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya