Penganiaya Istri yang Hamil Ditangkap di Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial BD.
"Tersangka BD ditangkap, dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih, Selasa (18/7/2023).
BD sebelumnya sempat diperiksa polisi setelah dilaporkan istrinya TM pada 12 Juli 2023. TM yang tengah hamil 4 bulan dianiaya BD dan sempat terekam. Video penganiayaan itu kemudian viral di media sosial dengan narasi istri babak belur dianiaya suami.
Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami
1. Tersangka BD masih diperiksa Polres Tangsel
Galih mengungkap, BD sudah berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan TM (21). Penyidik tengah memeriksa BD secara intensif.
"Tadi pagi baru tiba di Polres. Saat ini tersangka BD masih proses pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," ungkapnya.
2. Tak ditahan, BD sempat dikenakan wajib lapor
Sebelumnya, Polres Tangsel menjelaskan, mengapa BD tak ditahan setelah kasus penganiayaan sang istri. Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Apria mengatakan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus tersebut. Namun surat hasil visum belum jadi.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel. Namun tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," kata Galih dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/7/2023).
3. Ini alasan polisi tidak menahan pelaku BD
Galih juga mengklarifikasi bahwa pelaku tidak dibebaskan dari kasus tersebut. Namun, kasus yang menjerat tersangka BD masuk kategori tindak pidana ringan alias tipiring karena luka korban ringan. Penahanan tersangka bisa dilakukan jika luka korban berkategori berat atau korban meninggal dunia.
"Jadi perkaranya tetap lanjut, walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Keluarga Korban KDRT di Tangsel Dapat Ancaman dari Pelaku